Singkawang, MC – Patroli Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Singkawang mengimbau pemilik dan sopir kendaraan muatan galian c wajib menutup material yang dibawa dengan terpal.

Personel Dishub yang sedang berpatroli pada Rabu (7/6/2022) menemukan sejumlah kendaraan dengan muatan galian c tidak menutup bak belakang dengan terpal di Jalan Baru Singkawang.

“Kami memberikan himbauan kepada sopir truk tersebut untuk menutup bak belakang dengan terpal,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub, Adi Haryadi.

Adi mengatakan apabila tidak dilakukan (menutup dengan terpal) dikhawatirkan akan mengganggu keselamatan dan keamanan pengguna jalan lain.

Hal ini pula, kata Adi sesuai dengan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Edaran Nomor SE.2/AJ.307/DRJD/2018 tentang ketentuan mengenai bak muatan mobil barang dan Perwako No 38 Tahun 2021 tentang penetapan pengoperasian kendaraan bermotor dalam wilayah Kota Singkawang.

“Serta Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum,” ujarnya.

Pihaknya meminta seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan berlalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama. “Apabila diketahui melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Bid. IKP