Singkawang, MC – DPRD Kota Singkawang gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA. 2023, Rabu (23/8/2023), di Balairung Kantor Wali Kota.

Dalam nota pengantarnya, Pj. Wali Kota Singkawang, Sumastro mengatakan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD 2023 dan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2023, mendasari terjadinya Perubahan KUA-PPAS tersebut.

Ia menjelaskan, Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA. 2023, memuat komponen-komponen pelayanan dan tingkat capaiannya di setiap program bidang urusan pemerintahan, serta ketentuan umum yang mendasari penyusunan RAPBD TA. 2023.

“Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA. 2023 ini memuat komponen-komponen pelayanan dan tingkat pencapaian yang diharapkan pada setiap bidang urusan pemerintahan di setiap program kegiatan dan sub kegiatan. Selain itu juga memuat ketentuan umum yang menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD TA. 2023,” jelasnya.

Sesuai amanat Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri No. 900.1.9.1/435/SJ Tahun 2023, tentang Pendanaan Pilkada Serentak 2024, menginstruksikan Pemda untuk mengalokasikan anggaran 40% di tahun 2023 dan 60 % di tahun 2024 dari NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).

Atas dasar itu, di tahun 2023 ini Pemkot Singkawang mencoba mengalokasikan anggaran Pilkada serentak 2024 sesuai amanat tersebut.

Terdapat tiga asumsi kebijakan umum Tahun 2023 yang dijabarkan Pj. Wali Kota dalam Nota Pengantar tersebut, yaitu;

  1. Pendapatan, dimana pada Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023 ini, target pendapatan sebesar 927,53 milyar rupiah, yang semula 922,49 milyar rupiah, terjadi kenaikan 5,03 milyar rupiah;
  2. Belanja Daerah, direncanakan sebesar 1,02 triliun rupiah, naik sebesar 116,07 milyar rupiah; dan
  3. Pembiayaan Daerah, dengan Rencana Penerimaan Pembiayaan sebesar 136,03 milyar rupiah dari SiLPA Tahun 2022.

Ia berharap, Rincian Pendapatan dan Belanja Daerah yang tertuang dalam dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2023, bisa dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.

“Rincian Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA. 2023 ini, agar dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD,” harapnya.

Bid. IKP