Singkawang, MC – Dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah Kota Singkawang, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang melakukan operasi penertiban penjualan rokok dan minuman keras di pasar Singkawang.

“Operasi penertiban melibatkan tim gabungan dari BKD, Bea Cukai Tipe Madya C Sintete dan Satpol PP Singkawang,” ungkap Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah BKD Singkawang, Parlinggoman, Kamis (13/8/2020).

Parlinggoman mengatakan operasi penertiban ini baru pertama kali dilakukan pihaknya dalam rangka menindaklanjuti petunjuk dari Kementerian Keuangan RI. “Dimana saat ini kita memperoleh dana bagi hasil pajak melalui Kementerian Keuangan RI melalui cukai hasil tembakau,” katanya.

Menurutnya, Kota Singkawang dalam dua tahun terakhir telah menerima dana bagi hasil dari cukai tembakau yang sangat membantu pemasukan kas daerah Kota Singkawang. Maka dari itu, kata Dia, diperlukan pelayanan dan pengawasan kepada produk-produk tembakau yang beredar di Kota Singkawang. 

“Artinya produk-produk tembakau tersebut telah lulus uji yang sesuai dengan segel cukai,” ujar Parlinggoman.

Selain itu, dalam proses pelayanan dapat dilakukan melalui penyuluhan kepada masyarakat baik tatap muka maupun melalui sosial media.

“Dalam penyuluhan ini, kita ingin memberikan pemahaman berkenaan dengan cukai tembakau yang legal dan cukai ilegal. 

Sementara itu, Perwakilan dari pihak KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, Setyo mengatakan proses prosedur cukai memiliki tiga kategori, yaitu hasil tembakau, minuman beralkohol dan minuman etil alkohol. 

Pelanggaran ini bisa terjadi apabila melanggar ketentuan, barang yang di jual belum lulus Cukai, barang yang di jual tidak memiliki Segel dari pihak Cukai, memiliki segel Asli tapi palsu (sudah digunakan tapi digunakan kembali) dan barang yang di jual melebihi ketentuan harga edar dari pihak Cukai.

“Kemudian Bea Cukai Palsu yang mana cara pengecekannya menggunakan alat tersendiri dari pihak Bea Cukai,” katanya.

Ia mengungkapkan jika dalam penertiban ditemukan pelanggaran, pihaknya akan melalukan penindakan dengan langkah-langkah berupa pengecekan barang, membuat berita acara pemeriksaan, penyegelan. “Kemudian barang yang disegel dibawa ke Kantor Bea Cukai. Selanjutnya akan dimusnahkan,” ujarnya.