Singkawang, MC – Sekretaris Derah Kota Singkawang membuka kegiatan Ngobrol Asyik “NGOBRAS” bersama Wakil Rakyat di Basement Kantor Wali Kota Singkawang, Rabu (26/1/2022). Kegiatan ini membahas tentang Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2021. Diterbitkannya Perwako Nomor 32 Tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut terbitnya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam sambutannya, Sekretaris Derah Kota Singkawang, Sumastro mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan wawasan, pemahaman dan persepsi terkait pengelolaan dan penataan program hibah dan bansos yang berkualitas, tepat sasaran, dan akuntabel.

Ia berharap pelaksanaan program hibah dan bansos yang telah dilakukan selama ini tidak mengandung potensi penyimpangan ataupun pelanggaran, sehingga menjadi catatan yang keluar dari hasil audit akhir tahun.

“Saya berasumsi bahwa Bapak-Ibu sekalian sangat peduli pada hal-hal yang berkaitan dengan program hibah dan bantuan sosial. Terutama dihubungkan dengan tertib tata kelola dari pelaksanaan hibah dan bansos. Sebagaimana yang kita alami selama ini, Insyaallah hibah dan bansos yang telah kita laksanakan tidak berpotensi menjadi catatan Tim Audit BPK RI dan sebagainya,” ujarnya.

“Maka dari itu, kita mengambil posisi di awal tahun 2022 sehingga dalam mekanisme pengusulan dan lain-lain akan sesuai dengan kaidah yang diamanatkan melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Dimana kita harapkan pertemuan ini dapat membentuk integrasi mulai dari proses perencanaan awal sampai pada penanggaran dan pelaksanaan yang sesuai dengan prinsip good and clean government,” tambahnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD, Sekretaris Daerah DPRD, Pimpinan beserta Anggota DPRD Kota Singkawang, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Singkawang dan undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Singkawang, Sukardi menyampaikan harapan untuk hibah/bansos 2022 dan usulan hibah/bansos 2023. Salah satunya adalah penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) paling lambat 1 bulan setelah dana diterima dan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari pada Tahun Anggaran berikutnya.

“Untuk 2023, proposal lengkap diharapkan disampaikan melalui bagian Kesra (Januari-Februari 2022). Pengisian data hibah pada SIPD berupa Nama dan Alamat diharapkan sudah sesuai dengan nama pada Akta Notaris,” ujarnya.

“Nama Calon Penerima Bansos Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sama dengan bukti kepemilikan tanah yang sah dana tau surat perjanjian pinjam pakai tanah. Kemudian, ada pendampingan administrasi bagi penerima RTLH melalui pokir,” tambahnya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik