Singkawang, MC – Mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 memasuki masa tenang.

Sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang ialah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Untuk itu, Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Kominfo Singkawang berinisiatif mendorong seluruh pihak untuk menghormati aturan dan larangan selama masa tenang pemilu berlangsung.

Kepala Dinas Kominfo, Evan Ernanda turut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, melakukan monitoring bersama di ruang digital terutama untuk menghindari pembuatan dan penyebaran konten digital yang mengandung unsur kampanye di masa tenang pemilu ini.

“Bagi calon dan partai politik di masa tenang dilarang melakukan kampanye aktif melalui media sosial dan platform online lainnya. Ini termasuk postingan, iklan, dan kegiatan promosi lainnya yang berhubungan dengan pemilihan.” kata Evan, Senin (12/2/2024).

“Tentunya tujuan utama dari masa tenang pemilu khususnya di ruang digital adalah untuk memastikan keadilan, transparansi, dan integritas dalam proses pemilihan, sambil menghormati hak-hak dasar kebebasan berbicara dan berpendapat. Seluruh masyarakat juga harus memanfaatkan media sosial masing-masing sebagai sarana pengawasan baik secara mandiri maupun kolektif untuk bersama-sama memonitoring ruang digital.” lanjutnya.

Evan Ernanda, menjelaskan bahwa penanganan kampanye di dunia nyata dan di dunia digital jelas berbeda. Untuk itu, Ia menekankan kerjasama kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kota Singkawang untuk dapat menaati aturan yang telah ditetapkan.

“Jika di dunia nyata petugas bisa menutup baliho, poster atau media-media kampanye lainnya, tetapi di dunia digital hal tersebut tidak dapat dilakukan. Adanya pengulangan unggahan konten kampanye itu yang dikhawatirkan terjadi di masa tenang ini.” jelasnya.

Tak lupa Ia juga berpesan, agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan terlebih menjelang hari pencoblosan yang akan diselenggarakan pada Rabu mendatang. Sehingga harapannya Pemilu di Kota Singkawang dapat berlangsung lancar dan aman.

“Mari kita bersama-sama menjaga ruang digital untuk mewujudkan Pemilu 2024 di Kota Singkawang yang tertib dan damai.” tegasnya.

Sementara itu, Sub Koordinator Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo, Arfian mengatakan Dinas Kominfo dan pihak terkait yang tergabung dalam Pokja Isu Negatif yang dibentuk BAWASLU Singkawang telah bersama-sama memonitor situasi menjelang pemilu di media sosial.

“Selaku anggota tim Pokja Isu Negatif, kami sejak bulan Desember kemarin terus memonitor situasi di media sosial dan sampai hari ini belum ada temuan atau laporan yang masuk.” tuturnya.

Arfian menambahkan, seluruh anggota Pokja juga telah mendapatkan data akun media sosial resmi yang terdaftar di KPU untuk dimonitor.

“Kami juga sudah mendapatkan daftar akun partai politik dan calon legislatif yang akan mengikuti kontestasi pemilu tahun 2024 khususnya di Kota Singkawang untuk dimonitor. Harapan kami di masa tenang ini semua peserta pemilu dapat menaati peraturan yang telah ditetapkan agar dapat menjaga suasana kondusif khususnya di media sosial.” tambahnya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik