Singkawang, MC – Dengan adanya Layanan Perseroan Perorangan yang dihadirkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, diyakini dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman para pelaku usaha terkait pendaftaran Badan Hukum Perseroan Perseorangan.

Hal ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah Kota Singkawang Aulia Candra saat membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan di Hotel Swiss-bellin Singkawang, Selasa (14/5/2024).

Aulia Candra menyampaikan, berkenaan dengan legalitas atau badan hukum suatu usaha merupakan tanggung jawab masing-masing pelaku usaha baik Perseroan maupun Perseorangan.

“Dengan diberikannya sosialisasi ini, masyarakat para pelaku usaha di Kota Singkawang diharapkan dapat termotivasi atau tergerak untuk mengurus legalitas usahanya. Sehingga usaha tersebut memiliki kekuatan hukum dan semakin mendapat kepercayaan masyarakat luas,” katanya.

Untuk itu, Aulia Candra berpesan kepada peserta sosialisasi agar dapat mengikuti kegiatan dengan baik guna menciptakan perkembangan dunia Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Singkawang yang lebih maju.

Senada dengan hal yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini mewakili Kakanwil Kemenkumham Kalbar mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk menyoroti pentingnya pengaturan legalitas bagi individu dalam menjalankan usaha.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan pelaku UMK,” tuturnya.

Selain memperoleh perlindungan secara hukum, menurut Eva Gantini Layanan Perseroan Perseorangan memiliki manfaat lain berupa kemudahan mendapatkan akses ke perbankan atau lembaga keuangan untuk bisa mengembangkan usahanya.

“Untuk persyaratannya pun sangat mudah yaitu orang perorangan, WNI berusia minimal 17 tahun, KTP, NPWP dan Cakap Hukum. Dan segala pengumuman serta informasi dapat diakses melalui laman ahu.go.id,” jelasnya.

Dengan sosialisasi ini Eva Gantini sangat mengharapkan, dapat mendorong pelaku usaha di Kota Singkawang agar mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perseorangan sehingga memperoleh berbagai manfaat yang telah disebutkan sebelumnya.

“Terlebih per 1 Mei 2024, data laporan pelaku usaha di Kalbar berjumlah 222.594 usaha, namun berbanding terbalik dengan data pada Adminsitrasi Hukum Umum (AHU) online yang terdaftar layanan Perseroan Perseorangan hanya 2.372. Sehingga sosialisasi ini menjadi motivasi kami mendorong pelaku usaha di Kota Singkawang agar mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perseorangan,” tutupnya.

Bid. IKP/Kominfo