Singkawang, MC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang merilis rekapitulasi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk persiapan pencocokan dan penelitian (Coklit) Pemilu 2024. Rekapitulasi ini merupakan hasil pemetaan TPS terhadap bahan daftar pemilih.

“Hasil pemetaan TPS di Kota Singkawang sejumlah 700 TPS. Hasil pemetaan ini berdasarkan pencermatan terhadap bahan daftar pemilih yang merupakan DP4 hasil sinkronisasi dengan DPT Pemilu/Pemilihan atau DPB terakhir,” kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq, di Singkawang, Minggu (12/3/2023).

Umar merinci TPS tersebut tersebar di lima kecamatan 26 kelurahan. Kecamatan Singkawang Tengah sejumlah 202 TPS, Singkawang Barat 170 TPS, Singkawang Timur 72 TPS, Singkawang Utara 101 TPS, dan Singkawang Selatan 155 TPS.

Adapun rincian jumlah TPS per kelurahan di masing-masing kecamatan se-Kota Singkawang sebagai berikut:

Kecamatan Singkawang Tengah:

1. Kelurahan Roban 93 TPS.

2. Kelurahan Condong 30 TPS.

3. Kelurahan Sekip Lama 26 TPS.

4. Kelurahan Jawa 14 TPS.

5. Kelurahan Bukit Batu 18 TPS.

6. Kelurahan Sungai Wie 21 TPS.

Kecamatan Singkawang Barat:

1. Kelurahan Pasiran 104 TPS.

2. Kelurahan Melayu 35 TPS.

3. Kelurahan Tengah 7 TPS.

4. Kelurahan Kuala 24 TPS.

Kecamatan Singkawang Timur:

1. Kelurahan Pajintan 24 TPS.

2. Kelurahan Nyarumkop 13 TPS.

3. Kelurahan Maya Sopa 16 TPS.

4. Kelurahan Bagak Sahwa 9 TPS.

5. Kelurahan Sanggau Kulor 10 TPS.

Kecamatan Singkawang Utara:

1. Kelurahan Sungai Garam Hilir 18 TPS.

2. Kelurahan Naram 11 TPS.

3. Kelurahan Sungai Bulan 12 TPS.

4. Kelurahan Sungai Rasau 9 TPS.

5. Kelurahan Setapuk Kecil 12 TPS.

6. Kelurahan Setapuk Besar 24 TPS.

7. Kelurahan Semelagi Kecil 15 TPS.

Kecamatan Singkawang Selatan:

1. Kelurahan Sedau 100 TPS.

2. Kelurahan Sagatani 12 TPS.

3. Kelurahan Sijangkung 30 TPS.

4. Kelurahan Pangmilang 13 TPS.

Umar menuturkan pemetaan TPS dalam tahapan penyusunan daftar pemilih ini dilakukan KPU Kabupaten/Kota bersama PPK dan PPS. Pemetaan dilakukan dengan membagi pemilih paling banyak 300 orang di setiap TPS.

“Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kota Singkawang hasil sinkronisasi dengan DPT Pemilu/Pemilihan atau DPB terakhir sejumlah 169.484 pemilih. Bahan daftar pemilih inilah yang kemudian dilakukan pencermatan dan membagi untuk setiap TPS paling banyak 300 orang,” kata Umar.

Dalam pemetaan TPS, lanjut Umar, KPU Kabupaten/Kota memperhatikan lima hal. Yaitu tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain; kemudahan pemilih ke TPS; tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda; aspek geografis setempat.

“Serta jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara. Hal ini sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih, Pasal 15 ayat (3),” kata Umar.

Umar menyebutkan DP4 hasil sinkronisasi untuk Kota Singkawang sejumlah 169.484 orang. Pemilih laki-laki sejumlah 85.254 orang, dan pemilih perempuan sejumlah 84.230 orang.

“169.484 orang inilah yang dipetakan dalam pemetaan TPS untuk Coklit. Baik DP4 maupun jumlah TPS, ini dapat berubah setelah kegiatan Coklit nanti. Bisa tetap tidak berubah, berkurang atau bahkan bisa bertambah,” tutur Umar.

Perlu diketahui, kegiatan Coklit dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih atau disebut Pantarlih pada 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023. Petugas ini akan mencoklit warga dengan datang dari rumah ke rumah di wilayah kerja TPS. Pantarlih se-Kota Singkawang sejumlah TPS, 700 orang.

Sumber : KPU Singkawang

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik