Singkawang, MC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di Pucuk Merah Pool & Resto Singkawang, Senin (14/11/2022).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kota Singkawang, Khairul Abror mengatakan pendaftaran calon badan adhoc saat ini melalui sistem online.

Ia menambahkan aplikasi SIAKBA merupakan sarana teknologi informasi dalam rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Menjelang pembentukan badan adhoc untuk Pemilu 2024, maka perlu bagi kami untuk terus menyosialisasikan aplikasi SIAKBA. Pendaftaran calon badan adhoc PPK dan PPS melalui sistem online dengan aplikasi SIAKBA,” ujarnya.

“Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Pasal 84, KPU menggunakan sarana teknologi informasi untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan badan adhoc,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq mengatakan SIAKBA dapat dioperasikan oleh pengguna yang telah terdaftar dalam sistem dan dapat diakses secara terbatas bagi pengguna yang tidak terdaftar.

“Selain digunakan untuk pendaftaran mandiri calon anggota badan adhoc yang lebih mudah, aplikasi berbasis website ini juga sebagai sarana penyimpanan data anggota KPU dan badan adhoc. Penyimpanan data ini meliputi data pengangkatan, pemberhentian, PAW, dan lain sebagainya,” terangnya.

Adapun fitur-fitur pada aplikasi SIAKBA diantaranya fitur jadwal dan tahapan, pendaftaran, penelitian administrasi, hasil seleksi, manajemen PAW, pengangkatan calon, monitor tahapan, dashboard, log file, log aktivitas, manajemen akun, dan fitur bantuan.

Aplikasi SIAKBA dapat diakses melalui link siakba.kpu.go.id Saat ini SIAKBA digunakan untuk simulasi dan uji coba pendaftaran. Nantinya saat pendaftaran baru secara resmi akan dibuka.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik