Singkawang, MC –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar media gathering dengan sejumlah awak media dan stakeholder lainnya di Villa Bukit Mas Singkawang, Sabtu (16/12/2023).

Media gathering dalam rangka sosialisasi tahapan Pemilu Serentak 2024, berkenaan dengan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan kampanye Pemilu.

Ketua KPU Kota Singkawang Khairul Abror mengatakan rekrutmen KPPS merupakan salah satu tahapan krusial. Sebab sumber daya KPPS yang direkrut nantinya menjadi ujung tombak penyelenggara pada hari pemungutan suara.

“Ini merupakan salah satu tahapan krusial. Karena wajah KPU ada di TPS. Orang yang akan kita rekrut ini adalah wajah bagi KPU, yang betul-betul melaksanakan tugasnya dengan baik kelak di TPS. Maka kita perlu merekrut SDM yang memiliki kualitas, memiliki integritas dan kompetensi mumpuni,” kata Abror.

“KPPS juga dituntut untuk paham menggunakan smartphone. Sebab dalam kegiatan di TPS, kelak ada alat bantu seperti Sirekap dan cekdptonline yang harus dapat dioperasikan seketika oleh KPPS,” tambahnya.

Abror menuturkan KPU Kota Singkawang memerlukan sebanyak 4.942 anggota KPPS. Saat ini pendaftar sejumlah 2.064 orang.

“Pendaftar yang sudah menyerahkan berkas sejumlah 2.064 orang, jumlah kekurangan 2.878 orang. Semoga empat hari ke depan ini pendaftar dapat terpenuhi,” kata Abror.

Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Singkawang Ayu Gintari dalam paparannya menyampaikan penerimaan pendaftaran KPPS pada 11-20 Desember 2023. Untuk penelitian administrasi 11-22 Desember 2023.

“Nanti pengumuman hasil seleksi administrasi 23-25 Desember 2023. Tanggapan dan masukan masyarakat 23-28 Desember 2023. Pengumuman hasil seleksi 29-30 Desember 2023. Penetapan pada 24 Januari 2024. Dan pelantikan anggota KPPS pada 25 Januari 2024,” ujarnya.

Ayu mengatakan dalam pendaftaran calon anggota KPPS, masyarakat diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen. Antara lain surat pendaftaran, fotocopy KTP elektronik, fotocopy ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna ukuran 4×6 satu lembar, dan bukti pendaftaran di email.

“Untuk persyaratannya sebagaimana disebutkan dalam PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Secara rinci, KPU Kota Singkawang akan mengumumkan secara masif nantinya. Kami berharap masyarakat yang memenuhi persyaratan bisa ikut andil menjadi penyelenggara sebagai KPPS,” kata Ayu.

“Dengan media gathering ini, kami berharap rekan-rekan media dapat memasifkan informasi ini sehingga dapat diketahui masyarakat guna ikut mendaftar dalam rekrutmen calon anggota KPPS,” harap Ayu.

Bid. IKP