Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas PUPR menggelar rapat konsolidasi pelaksanaan pengadaan tanah jalan akses bandara di ruang rapat Wali Kota, Rabu (5/4/2023).

Dikabarkan, sebanyak 135 bidang tanah yang menjadi kebutuhan pengadaan tanah dalam rencana pembangunan jalan akses menuju bandara Kota Singkawang. Namun, sejumlah bidang tanah yang telah melewati proses ganti rugi baru berkisar 65,74 % dan sisanya belum dibayar sebanyak 34,26 %.

“Progresnya itu tinggal sedikit lagi sampai ke final. Karena acuan tentang prosedur dan mekanisme yang ditetapkan ini sepertinya belum konsisten dan final dari pihak BPN, akhirnya adaptasi kita (Pemkot Singkawang) untuk menyesuaikan dengan progress yang ada jadi gantung lagi,” ujar Pj. Wali Kota Singkawang Sumastro.

Sumastro menambahkan pihaknya bermitra dengan Pengadilan Negeri Singkawang yang menanggani persoalan konsinyasi terhadap uraian-uraian pengadaan tanah berstatus kepemilikan tanah tumpang tindih, Progam Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) dan penolakan.

“Kita persiapkan persyaratannya dan budget yang harus kita titipkan ke Panitera Pengadilan Negeri Singkawang, maka urusan uraian untuk kelompok konsinyasi selesai. Tinggal persoalan hibah, kita lihat apakah masih perlu dilakukan konsultasi ke Jakarta atau tidak,” terangnya.

Sumastro mengaku optimis persoalan pengadaan tanah ini rampung dalam kurun waktu 2 minggu karena dinilai sudah di mulut gawang. Ia berharap persoalan-persoalan ini menemui titik terang melalui masukan-masukan yang diusulkan pada rapat tersebut. “2 minggu lagi selesai asal konsekuen dengan arahan yang saya berikan,” tegasnya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik