Singkawang, MC – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Singkawang menggelar Sosialisasi Kebijakkan Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Dan Monev Pelaksanaan PPID Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang Tahun 2022 di aula Dinas Kominfo, Rabu (25/5/2022). Sosialisasi dihadiri ppid pelaksana dan admin ppid di tiap OPD se Kota Singkawang.

“Tujuan sosialisasi ini untuk mendorong implementasi Undang-Undang keterbukaan informasi publik (KIP) di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang,” kata Kepala Dinas Kominfo, Evan Ernanda saat membuka kegiatan.

Evan mengatakan model pemerintahan saat ini, dituntut untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik (good governance). Sejalan dengan hal tersebut, maka pada tahun 2008 lahirlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU KIP menjadi jaminan hak konstitusi bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari Badan Publik.

“Dengan lahirnya undang-undang ini bukan hanya menjamin hak akses bagi setiap warga negara untuk mendapatkan informasi, tetapi juga menuntut Pemerintah sebagai badan publik untuk lebih terbuka dan memberikan pelayanan informasi publik secara maksimal,” ujarnya.

Ia menyebutkan Pemerintah Kota Singkawang mempunyai komitmen besar untuk mengimplementasikan UU KIP dengan sebaik – baiknya dan berusaha melakukan peningkatan terhadap Pelayanan Informasi Publik secara maksimal.

“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak pengimplementasian UU KIP di Badan Publik sudah terbentuk di Kota Singkawang sejak Tahun 2013 seiring disahkannya Peraturan Daerah Nomor Tentang 5 Tahun 2013 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Menurutnya pelayanan informasi publik oleh PPID selalu ditingkatkan dengan diterbitkan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang dan pada Tahun 2021 Perwako tersebut kita sesuaikan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Pada bulan Desember lalu telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 125 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang disosialisasikan kepada bapak ibu semua,” katanya.

Ia berharap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Singkawang untuk dapat bekerja secara lebih optimal sehingga pelayanan informasi dan dokumentasi dapat lebih ditingkatkan.

“Diharapkan juga PPID Pelaksana segera menyusun Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP) di dinas masing-masing serta memperbaharui secara rutin daftar informasi dan dokumentasi publik tersebut,” harapnya.

Bid. Informasi dan Komunikasi Publik