Singkawang, MC – Dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Keputusan Pemanfaatan Aplikasi Peduli lindungi dalam rangka pelaksanaan surveilands Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Corona-19).

“Menindaklanjuti himbauan Menteri Kominfo RI, saya mengimbau kita semua untuk dapat mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada smartphone dimiliki. Aplikasi tersebut dapat diunduh dengan aman melalui Playstore dan Appstore,” ungkap Kepala Dinas Kominfo, Ahyadi, Senin (20/4/2020).

Ahyadi menegaskan Aplikasi Peduli Lindungi yang dirilis oleh Kementerian Kominfo untuk membantu masyarakat mengetahui keberadaan suspect atau zona-zona berisiko penularan virus corona (Covid) 19 dipastikan aman dari phishing dan malware.

“Aplikasi ini aman, data pribadi telah dilindungi melalui keputusan menteri dan mewajibkan semua pihak yang mengelola aplikasi ini untuk menghapus keseluruhan datanya nanti, pada saat di mana keadaan darurat kesehatan ini berakhir,” jelasnya.

Menurutnya aplikasi Peduli Lindungi memiliki fitur aplikasi penelusuran Itracing), pelacakan (tracing) yang dapat mendeteksi pergerakan terpapar Covid-19 selama 14 hari ke belakang serta pemberian perungatan (warning dan fencing) pada penggunanya. Aplikasi ini juga dapat terhubung dengan operator selular lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama.

Berdasarkan hasil tracing, nomor di sekitar pasien positif Covid-19 yang terdeteksi akan diberikan peringatan untuk segera menjalankan protokol kesehatan. Aplikasi ini juga digunakan untuk memonitor pendatang dari luar negeri dan pos lintas batas.

“Dari implementasi di lapangan terbukti bahwa smartphone yang sudah meng-install akan diberikan notifikasi saat yang bersangkutan berada di sekitar orang terpapar Covid-19 dan meminta menjauh tanpa tahu siapa yang terpapar sebagai aspek perlindungan data pribadi,” jelas Ahyadi.