Singkawang, MC – Kodim 1202 Singkawang memberikan pembekalan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan ( Wasbang ) kepada Mahasiswa/Mahasiswi baru Universitas Muhammadiyah Pontianak, di Palm Beach Singkawang, Sabtu (8/1/2022). Pembekalan Bela Negara dan Wasbang disampaikan Pasi Teritorial (Pasi Ter) Kodim 1202/Skw Kapten Inf Sarmin.

Dalam materi yang disampaikan Pasi Ter mengatakan bela negara harus dilaksanakan di perguruan tinggi dan dievaluasi dalam rangka penguatan jati diri Mahasiswa/Mahasiswi baru yang sedang mencari identitas atau jati dirinya.

Pasi Ter menyampaikan ke para mahasiswa untuk mengetahui sejarah Bangsa Indonesia yang berawal dari kerajaan-kerajaan yang ditakuti bangsa-bangsa luar dan memiliki Panglima perang yang sakti, salah satunya Kerajaan Majapahit dengan Mahapatih Gajah Mada yang menyatukan tanah Nusantara hingga beberapa negara dibawah kekuasaannya.

“Para pendahulu kita bertekad mendirikan NKRI dengan tujuan untuk melindungi bangsa dan tumpah darah, memajukan kesejahteran umum dan mencerdaskan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia dan memajukan kelangsungan hidup bangsa Indonesia,” katanya.

Dikatakan Pasi Ter bahwa sikap dan perilaku sebagai warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Terkait hal itu, untuk menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara kesadaran Bela Negara itu pada hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.

“Spektrum Bela Negara itu sangat luas, dari yang paling halus hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata,” ujarnya.

Ditambahkannya bahwa sebagai warga Negara dalam upaya Bela Negara memiliki tiga prinsip, yakni Kedaulatan Negara, Keutuhan Wilayah, Keselamatan Bangsa, juga memiliki lima Unsur yaitu Cinta Tanah Air, Sadar Berbangsa dan Bernegara, Yakin Pancasila sebagai Falsafah dan Ideologi Negara, Rela berkorban untuk bangsa dan negara serta Kemampuan awal bela Negara, hal tersebut yang dilandaskan pada Yuridis UUD 1945 pasal 27 (3). Yaitu setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan juga pada Pasal 30 (1), yakni tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik