Singkawang, MC – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik se- Kalimantan Barat Tahun 2022 di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (10/8/2022). Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal 10 – 12 Agustus 2022.
Monev ini bertujuan untuk melihat optimalisasi implementasi dan kepatuhan badan publik terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Pada kegiatan ini, setiap Badan Publik yang merupakan tim PPID se-Kalimantan Barat diminta untuk mempresentasikan uraian Komitmen, Koordinasi dan Informasi (KKI) Badan Publik masing-masing. Presentasi ini merupakan tindak lanjut dari verifikasi tim penilai terhadap kuesioner yang diterima Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
“Setelah KI Kalbar mengisi kuesioner, tahap berikutnya kami diminta untuk memverifikasi dalam rangka melengkapi bobot penilaian kuesioner sebesar 60 persen. Nah, presentasi yang disampaikan oleh Badan Publik ini merupakan bagian dari tahapan lanjutan Monev Keterbukaan Informasi dengan bobot penilaian sebesar 40 persen,” ujar M. Darusalam, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
Lebih lanjut, Darusalam menyampaikan secara umum kondisi keterbukaan informasi di Kalimantan Barat mengalami sebuah kemajuan. Hal ini didorong oleh rata-rata nilai Symptom Interpretation Questionnaire (SIQ) yang baik.
“Ini artinya antusiasme Badan Publik untuk melaksanakan keterbukaan informasi ini semakin meningkat naik,” tambahnya.
Kedepannya, Ia meminta Badan Publik untuk berkomitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya informasi-informasi yang dibutuhkan. Upaya ini dimaksudkan untuk membangun masyarakat informatif yang sehat.
Darusalam memaparkan kriteria masyarakat informatif yang sehat mencakup 3 (tiga) kriteria. Pertama, masyarakat selaku pemohon selalu mengambil informasi dari sumber-sumber yang valid.
“Kedua, pemohon berperan aktif menggali informasi-informasi sesuai dengan tata cara yang berlaku. Terakhir, pemohon meminta informasi sesuai dengan kebutuhan,” tutupnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik