Singkawang, MC – Guna memberikan pencerahan kepada warga, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Singkawang tak bosannya mensosialisasikan pengertian dan pemahaman akan apa itu pernikahan dini.

Kasi Bimbingan Agama Islam, Kantor Kementerian Agama Singkawang, Mukhlis AR mengatakan pihaknya terus mensosialisasikan hal ini. Dalam setiap kesempatan bertemu warga atau dalam kegiatan massal, persoalan pernikahan dini terus digaungkan.

Ia mengatakan secara umum yang dimaksud pernikahan dini adalah pernikahan di bawah usia yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan. 

“Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat (1) tentang Pernikahan, bahwa : jika pihak pria sudah berusia 19 Tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 Tahun, maka diperbolehkan melaksanakan ikatan perkawinan. Di dalam syarat perkawinan pasal 6 ayat (2) menyebutkan, bahwa untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 Tahun, maka harus mendapat izin dari kedua orang tua,” katanya, Senin (12/8/2019).

Pernikahan dini, kata dia, bukan dipandang dari sisi usaia, namun lebih berpijak pada perkembangan fisiologis/biologis. Kemudian erat kaitannya juga dengan faktor emosi seseorang sebagai wujud perkembangan psikologisnya.

Secara umum, kata dia, penyebab utama pernikahan dini adalah sebagai berikut faktor ekonomi. Misalkan, kata dia, biasanya ini terjadi ketika keluarga si gadis berasal dari keluarga kurang mampu. Orang tuanyapun menikahkan si gadis dengan laki-laki dari keluarga mapan.

Hal ini tentu akan berdampak baik bagi si gadis maupun orang tuanya.Kemudian, faktor pendidikan. “Rendahnya tingkat pendidikan orang tua, anak dan masyarakat membuat pernikahan dini semakin marak,” jelasnya.

Selain itu juga terjadinya pernikahan dini karena faktor orang tua. Entah karena khawatir anaknya menyebabkan aib atau takut anaknya melakukan zina saat berpacaran maka ada orang tua yang langsung menikahkan anaknya dengan pacarnya. Ada juga karena faktor media massa dan internet. Disadari atau tidak, kata Mukhlis, anak zaman ini sangat mudah mengakses segala sesuatu yang berhubungan dengan seks dan semacamnya.

“Ini harus menjadi perhatian serius kita. Hal inilah sangat berdampak pada diri sang anak,”ujarnya. Karena akibat media massa dan internet mengetahui hal yang seharusnya belum mereka ketahui.

Kemudian, Faktor hamil diluar nikah, ia mengatakan hamil diluar nikah bukan hanya kecelakaan, tapi bisa juga karena diperkosa sehingga terjadilah hamil diluar nikah. “Orang tua yang dihadapkan pada situasi tersebut pastilah akan menikahkan anak gadisnya,”tuturnya.

Dampak pernikahan dini tentunya sangat dirasakan pasangan suami-istri di usia belia. Dari sisi pendidikan seorang yang melakukan pernikahan terutama pada usia yang masih muda, tentu akan membawa berbagai dampak, terutama dalam dunia pendidikan. Dapat diambil contoh, lanjutnya, jika seorang yang melakukan pernikahan ketika baru lulus SMP atau SMA, tentu keinginanya untuk melanjutkan sekolah lagi atau menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi tidak akan tercapai.

“Hal tersebut terjadi karena motivasi belajar yang dimiliki seseorang tersebut akan mulai mengendur karena banyaknya tugas yang harus mereka lakukan setelah menikah,” katanya. Dengan kata lain, tambah dia, pernikahan dini merupakan faktor menghambat terjadinya proses pendidikan dan pembelajaran.

Sedangkan dari sisi kesehatan, perempuan yang menikah di usia dini kurang dari 15 tahun memiliki banyak resiko, sekalipun ia sudah mengalami menstruasi atau haid. Ada dua dampak medis yang ditimbulkan oleh pernikah usia dini, yakni dampak pada kandungan dan kebidannya.

Penyakit kandungan yang banyak diderita wanita yang menikah usia dini antara lain: infeksi pada kandungan dan kanker mulut rahim. Hal ini terjadi karena masa peralihan, emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang. Oleh karena itu perlunya analisis terhadap pernikahan dini baik sisi biologis, psikologis terutama aspek perkembangan emosi remaja.

“Jika menurut Islam memandangnya, pernikahan dibawah umur atas inisiatif orangtua diperbolehkan, akan tetapi daIam konteks maslakhah mursalah pemikahan tersebut perlu mendapatkan kajian ulang,” katannya.

MC. Kota Singkawang