Singkawang, MC -Kantor Kementerian Agama Singkawang akan menyampaikan keputusan pemerintah mengenai penundaan keberangkatan jamaah calon haji (JCH) Singkawang tahun 2020. 

“Sebenarnya sedih juga jika memang haji tahun ini ditunda/diundur, namun untuk menjaga keselamatan yang lebih besar/banyak orang, maka kita menerima keputusan ini dan akan kita sampaikan pemberitahuan ini ke jamaah,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Singkawang, Muhammad Natsir, Jumat (5/6/2020).

Dia juga meminta agar seluruh jamaah terus berdoa semoga wabah ini segera berlalu dari Indonesia khususnya dan dunia umumnya,

“Jika tidak ada halangan, ada sebanyak 108 calon jamaah haji (CJH) Kota Singkawang yang akan diberangkatkan tahun ini,” ujarnya.

Sementara persiapan jamaah sudah diberikan manasik mandiri bahkan sudah diberikan pedoman/buku manasik haji. 

Sementara itu, Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan ibadah haji tahun ini.

Menteri Agama Fachrul Razi dalam jumpa persnya di Jakarta, Selasa (2/6) menyatakan dengan mempertimbangkan sejumlah hal maka pemerintah RI memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji tahun 2020.

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

“Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan kepada jamaah haji ini merupakan tanggung jawab negara terkait risiko keselamatan,” katanya.