Singkawang, MC – DPW Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Wilayah Kalimantan Barat menggelar Sosialisasi Fraud Control Plan dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi serta Serah Terima Laporan Hasil Telaahan Sejawat Tahun 2022 di Hotel Horison Singkawang, Kamis (29/9/2022).
Kegiatan dihadiri Wakil Wali Kota Singkawang, Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Barat serta Inspektur se Kalimantan Barat.
Kepala BPKP Kalimantan Barat, Ayi Riyanto mengatakan dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas serta efektivitas pengawasan intern APIP, kita perlu berhenti sejenak untuk berintropeksi diri, apakah pelaksanaan pengawasan intern yang dilakukan sudah sesuai standart dan sudah berakuntabilitas.
“Maka dari itu diperlukan suatu program pengembangan dan penjaminan kualitas/quality assurance and improvement program (QAIP) yang dilakukan secara berkesinambungan,” katanya.
Hal ini, kata dia sejalan dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), program pengembangan dan penjaminan kualitas dan The Iia’s International Standards For The Professional Practice Of Internal Auditing tahun 2017 yang menyatakan bahwa pimpinan APIP harus merancang, mengembangkan, dan menjaga program pengembangan dan penjaminan kualitas yang meliputi semua aspek kegiatan audit intern.
“Program pengembangan dan penjaminan kualitas ini harus mencakup penilaian intern dan penilaian ekstern,” ujarnya.
Ia mengatakan penilaian intern dilaksanakan secara mandiri oleh APIP masing-masing, sementara penilaian ekstern dilaksanakan dengan melibatkan pihak independen.
“Program pengembangan dan penjaminan kualitas ini menjadi semakin strategis bagi APIP karena merupakan salah satu prasyarat untuk mencapai kapabilitas pengawasan APIP level 3 internal audit capability model,” katanya.
Ayi mengatakan upaya memerangi korupsi di indonesia, tidaklah mudah karena korupsi tersebut ditengarai telah sangat kompleks (bersifat sistemik), yaitu melibatkan berbagai unsur dan kepentingan.
Berkaitan dengan banyaknya penindakan terhadap kasus-kasus korupsi, tetapi kasus yang sama masih terjadi pada organisasi yang sama mengindikasikan perlu adanya kebijakan represif untuk preventif,
“Yaitu upaya pemulihan dampak korupsi melalui perbaikan sistem dan prosedur yang lebih spesifik,” ujarnya.
Dalam mengelola organisasi, hal-hal yang diperlukan untuk mengendalikan fraud atau korupsi dikenal dengan program anti korupsi atau fraud control plan.
Pengendalian tersebut dirancang secara spesifik, teratur, dan terukur oleh suatu organisasi, untuk mencegah, menangkal, dan memudahkan pendeteksian kemungkinan terjadinya korupsi atau fraud.
“Hal itu ditandai dengan eksistensi dan implementasi 10 atribut dalam kerangka upaya mencapai tujuan organisasi secara keseluruhan yang diikhtisarkan dalam dokumen dan disahkan oleh pimpinan entitas pemilik risiko kecurangan,” ujarnya.
Ia berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat memberikan wawasan bagi kita dalam meningkatkan peran apip yang lebih bermanfaat.
“Semoga kegiatan berjalan lancar dan dapat memberikan wawasan dalam meningkatkan peran APIP,” ujarnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik