Singkawang, MC – Seluruh Fraksi DPRD Kota Singkawang menerima dan menyetujui dua Raperda Inisiatif Wali Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.
Hal tersebut tertuang dalam Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Singkawang di Balairung Kantor Wali Kota, Jumat (28/7/2023).
Pj. Wali Kota, Sumastro mengungkapkan rasa
Terima Kasih dan penghargaan yang setinggi-setingginya kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Singkawang yang telah menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Terima Kasih dan penghargaan yang setinggi-setingginya kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Singkawang yang telah menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.
Terkait Raperda Inisiatif DPRD, tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Ia menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa memenuhi harapan Anggota DPRD untuk menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.
Hal itu dikarenakan pihaknya ingin menyempurnakan materi muatan yang diatur dalam Raperda.
“Saya memohon maaf yang sedalam-dalamnya karena Raperda Inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan masih harus diperpanjang pembahasannya. Hal ini semata-mata demi kesempurnaan materi muatan yang diatur dalam Raperda tersebut,” ucapnya.
Berkenaan dengan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, Pj. Wali Kota mendesak agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah menjadikan hal itu sebagai perhatian penting, agar kedepannya pelaksanaan APBD dapat terealisasi dengan baik.
“Beberapa catatan yang berkembang dalam pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 agar tetap menjadi perhatian bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar ke depan proses pelaksanaan APBD dapat terealisasi dengan lebih baik,” desaknya.
Kepada OPD pengampu Pajak dan Retribusi Daerah, Ia mengingatkan untuk segera menindaklanjuti dengan mempersiapkan Perwako sebagai pelaksanaan atas Perda tersebut.
“Kepada Perangkat Daerah pengampu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk segera menindaklanjuti dengan mempersiapkan Peraturan Wali Kota sebagai pelaksanaan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, agar penerapan Perda ini dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Bid. IKP