Singkawang, MC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang melaksanakan Rapat Paripurna, Kamis (30/11/2023) di Balairung kantor Wali Kota.

Terdapat empat agenda utama dalam Paripurna kali ini yaitu Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Singkawang Tahun 2023, Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap 3 (Tiga) Raperda yaitu Raperda Tentang APBD Kota Singkawang Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,Pendapat Akhir Wali Kota Singkawang Terhadap raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara.

Dalam kesempatan itu, Pj. Wali Kota Singkawang, Sumastro menyampaikan sambutannya terkait Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap 3 (Tiga) Raperda Kota Singkawang. Pj Wali Kota menyampaikan ucapan terima kasih atas disetujuinya tiga Raperda tersebut menjadi Perda oleh seluruh Fraksi di DPRD. Ia berharap ketiga Perda tersebut dapat dilaksanakan dan diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Sumastro meminta agar pangguna anggaran dapat segera menyusun langkah-langkah percepatan dalam Pengadaan Barang/Jasa sehingga program dan kegiatan di Tahun Anggaran 2024 dapat terlaksana dengan baik, tertib, tepat waktu, tepat sasaran, efektif dan efisien.

“Setelah kita berupaya agar penetapan APBD Tahun Anggaran 2024 ini terlaksana tepat waktu, tentunya Saya tidak berharap masih ada keterlambatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Pengguna anggaran agar segera menyusun langkah-langkah percepatan dalam pengadaan barang/jasa sehingga program dan kegiatan di Tahun Anggaran 2024 dapat terlaksana dengan baik, tertib, tepat  waktu, tepat sasaran, efektif dan efisien,” pintanya.

Kemudian, Ia mengatakan terkait Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan telah disetujui dan ditetapkan menjadi Perda, tentu akan lebih memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kota Singkawang dalam memfasilitasi penyelenggaraan upaya-upaya untuk melakukan pencegahan dan  pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

“Semoga upaya kita bersama dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dapat mengantarkan Kota Singkawang menjadi kota yang bersih  dari Narkoba,” harapnya.

Pj. Wali Kota juga menyampaikan pentingnya penyelenggaraan Kota Cerdas, seiring dengan disetujuinya Raperda Penyelenggaraan Kota Cerdas menjadi Perda. Ia meyakini hal itu akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam menghadapi perkembangan global yang berhubungan erat dengan digitalisasi sebagai kebutuhan penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepannya.

Oleh karena itu, dengan telah disetujuinya Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas menjadi Perda, dan akan segera ditindaklanjuti dengan proses penetapannya, maka akan segera dilakukan pengintegrasian masterplan kota cerdas ke dalam rencana pembangunan daerah yang nantinya akan meliputi penyusunan RPJPD dan RPJMD yang operasionalisasinya selanjutnya perlu diintegrasikan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Terkait Raperda tentang Fasilitasi Penyelengaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, menurutnya telah menjadi sebuah kewenangan bagi Pemerintah Daerah untuk bisa memfasilitasinya agar dapat bersinergi dengan program pembangunan daerah. Atas dasar tesebut, Pj. Wali Kota menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda.