Singkawang, MC – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bekerja di bawah suatu perusahaan dalam menyambut perayaan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Pemberian THR karyawan telah diatur dalam peraturan undang-undang terkait THR yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Peraturan undang undang besaran THR karyawan sendiri sudah diatur juga dalam pasal 3 ayat Permenaker No.6/2016 yang telah ditetapkan berdasarkan:

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Selain itu, tercatat dalam undang undang THR pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 pada pasal 1 angka 2 dan pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) bahwa batasan waktu kewajiban pembayaran THR adalah H-7 sebelum Hari Raya dan pemberiannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan. Bagi para karyawan yang mendapatkan THR di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 21 persen.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang Ade Sudarso mengatakan pihaknya akan membuka posko layanan pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022 yang bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang.

Pada dasarnya, pembentukan posko ini bertujuan untuk menerima keluhan atau pengaduan langsung dari para Pekerja/Buruh dan Pengusaha yang menghadapi masalah pembayaran THR. Jika ditemui adanya pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran THR, baik THR tidak dibayar secara penuh atau malah tidak dibayar sama sekali, maka kedua belah pihak akan dipertemukan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial ini secara kekeluargaan (Bipartite).

“Posko ini bertujuan untuk menerima laporan pengaduan tentang pembayaran THR, memonitoring pelaksanaan pembayaran THR dan menindaklanjuti penyelesaian kasus pelanggaran pembayaran THR. Jika memang ditemui adanya laporan pengaduan terkait keterlambatan ataupun pelanggaran pembayaran THR, maka akan segera ditindaklanjuti secara bipartite antara karyawan dan perusahaan terkait,” ujar Ade Sudarso, Kabid Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial DPMTK Kota Singkawang saat diwawancarai, Selasa (19/4/2022).

Adapun denda yang dikenakan bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pemberian THR keagamaan sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban, yaitu H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada karyawannya.

“Selain itu, pengusaha yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” terangnya.

Selain posko, Dinas PMTK Kota Singkawang juga mengedarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan di Singkawang dan membuat spanduk dan banner terkait informasi dan ketentuan THR keagamaan. Sebagai bentuk komitmen Pemkot Singkawang dalam melindungi hak perusahaan ataupun karyawan, pihaknya menyediakan layanan pelaporan dengan menghubungi staf DPMTK Kota Singkawang dengan nomor kontak 0852-4590-0574 atas nama Eko Soesanto.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik