Singkawang, MC – Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang telah memberikan edukasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) kepada manajer dan unit Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dari berberapa perusahaan di Kota Singkawang.

Kepala DPMTK Singkawang, Asmadi mengatakan setiap perusahaan wajib memiliki Petugas K3 yang telah menerapkan SMK3 agar seluruh pihak, dapat bertanggung jawab atas K3.

Ia menjelaskan jika melihat UU no 1 Tahun 1970 tentang keselamatan Kerja, kata Asmadi, tujuannya untuk memberikan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada ditempat kerja.

“Serta mengamankan sumber-sumber produksi agar dapat dupergunakan secara efisien,” Jelas Asmadi, Kamis (6/8/2020).

Asmadi menerangkan, dalam mencapai undang-undang tersebut, perusahaan wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.

“Agar nantinya akan dilakukan analisa, supaya kecelakaan yang sama tidak terulang kembali,” ujarnya.

Menurutnya, faktor utama kecelakaan kerja, paling banyak terjadi akibat dari human error atau manusianya dimana berkerja dengan kondisi yang tidak aman dan tidak nyaman.

Untuk itulah, pihaknya tidak bosan-bosannya memberikan edukasi SMK3 tersebut. Beberapa hal yang menjadi faktor kecelakaan kerja di tempat kerja, seperti tidak adanya kebijakan K3 dari pimpinan puncak, tidak ada petugas K3, identifikasi bahaya K3 dan program K3 tidak diinternalisasi dalam metode pelaksana.

Kemudian, tidak adanya penerapan K3, tidak ada pengujian terhadap alat, pekerja dan lingkungan tempat kerja, serta tidak patuh aturan dan lainnya.

“Oleh karena itu, kita memang harus dan wajib membudayakan K3 ditempat kerja dalam setiap kegiatan kerja yang kita lakukan, SMK3 ini tanggung jawab bersama,” kata Asmadi.