Singkawang, MC – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kalimantan Barat memberikan edukasi terhadap aksi perlindungan konsumen tahun 2019, di lantai dasar Singkawang Grand Mall.

“Kegiatan ini mendatangkan pemateri dari Disperindagkop Singkawang, Dinkes Singkawang dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Singkawang,” kata Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalbar, Budi L Sanjaya, Senin (19/8/2019).

Kegiatan ini juga dihadiri puluhan peserta yang berasal dari pengunjung Singkawang Grand Mall. 

“Kegiatan yang digelar adalah merupakan aksi perlindungan konsumen yang diakukan dalam bentuk edukasi publik,” ujarnya. 

Karena, apabila konsumennya cerdas, maka pelaku usaha akan lebih berdaya saing.

Tak luoa dia mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemkot Singkawang dan LPKSM Singkawang, sehingga acara yang diselenggarakan terlaksana dengan baik dan lancar.

Dia juga berharap, kegiatan ini memberikan dampak yang positip bagi masyarakat dan pelaku usaha, sehingga menjadikan konsumen maupun produsen hebat, yang pada akhirnya dapat mewujudkan visi misi Singkawang Hebat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin mengatakan, sebelum membeli konsumen wajib membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan dan beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa serta membayar barang sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.

“Sementara kewajiban pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan, menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku,” katanya. 

Pelaku usaha juga, memberikan kesempatan konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa serta memberikan jaminan dan atau garansi atas barang serta memberikan konpensasi, ganti rugi dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa.

“Kepada masyarakat jadilah konsumen yang cerdas dan tidak mudah terpikat iklan serta tak gampang tergiur promosi yang menyesatkan,” ujarnya. Masyarakat juga dianjurkan membeli barang sesuai dengan kebutuhan, mencermati produk dan mengurangi sikap konsuntif.

MC. Kota Singkawang