Singkawang, MC – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang menerbitkan surat larangan mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah bagi peserta didik SD dan SMP.
Hal ini sebagai tindaklanjut dari rapat koordinasi rencana aksi percepatan penanganan balap liar di Kota Singkawang yang digelar beberapa waktu lalu.
Kepala Disdikbud, Asmadi mengimbau kepada orang tua untuk tidak memperkenankan anaknya membawa kendaraan bermotor ke sekolah. “Ini sebagai bentuk kasih sayang karena anak usia peserta didik SD dan SMP masih sangat labil dan emosional,” kata Asmadi, Rabu (29/3/2023).
Asmadi mengungkapkan peserta didik dilarang mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah karena berdasarkan peraturan perundang-undangan peserta didik jenjang SD dan SMP belum diperkenankan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ia juga mengingatkan kepada kepala sekolah dengan melibatkan guru, komite dan paguyuban untuk melakukan pembinaan kepada peserta didik tentang larangan mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
“Bagi peserta didik yang mengendari kendaraan bermotor ke sekolah akan dikenakan sanksi sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah,” ujarnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik