Singkawang, MC – Hari Otonomi Daerah di Indonesia diperingati pada tanggal 25 April setiap tahunnya. Berikut penjelasan sejarah peringatan Hari Otonomi Daerah 2024.
Otonomi daerah adalah salah satu kebijakan yang sangat penting di Indonesia. Ini adalah wujud dari konsep desentralisasi.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Arti Hari Otonomi Daerah Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi artinya pemerintahan sendiri.
Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia sudah ada sejak masa kolonial Belanda tahun 1903. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya kebijakan Desentralisatie Wet oleh Menteri Koloni I.D.F Idenburg.
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1945 yang mengedepankan asas dekonsentrasi dan membentuk komite nasional daerah, karesidenan, kabupaten, dan kota yang berotonomi. Selanjutnya, pada tahun 1948, peraturan tersebut diganti.
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 yang menyebutkan bahwa Negara Indonesia terdiri dari tiga tingkat daerah yakni provinsi, kabupaten atau kota besar, dan desa atau kota kecil. Pasca Pemilu 1955, lahir Undang-Undang No 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, di mana daerah otonom diganti dengan istilah daerah swatantra dan wilayah RI dibagi menjadi daerah besar dan kecil.
Pada masa Orde Baru, pemerintah kembali mengeluarkan Undang-Undang baru Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah. Undang-undang ini meneguhkan tentang kebijakan sentralistis yang berpusat di Jakarta.
Perubahan konstelasi global pasca perang dingin turut berpengaruh pada dinamika politik nasional. Saat itu lahir gerakan pro demokrasi dan pro desentralisasi.
Di Indonesia sendiri, Presiden Soeharto akhirnya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 Tahun 1966 sebagai upaya mengurangi derajat sentralisasi pemerintah pusat. Kepres ini juga sekaligus menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.
Setelah Soeharto lengser dan digantikan oleh BJ. Habibie, lahir Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Undang-undang ini adalah komitmen BJ Habibie untuk memberi wewenang penuh kepada pemerintah daerah kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan, peradilan, dan urusan moneter.
Undang-Undang baru ini disambut dengan penuh semangat dengan implikasi yang luar biasa. Saat itu pembentukan daerah otonomi baru makin masif.
Sebanyak 7 provinsi, 115 kabupaten dan 26 kota yang terbentuk sebagai daerah otonom baru. Hingga saat ini, jumlah daerah otonom di Indonesia sebanyak 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia.
Bid. IKP