Singkawang, MC – Pihak Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang menginformasikan kepada masyarakat terkait Daftar Tarif Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan.

Hal tersebut disampaikan melalui unggahan grafis @Dikyasa Lantas Singkawang.

Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Syaiful Bahri mengatakan biaya adminitrasi administrasi pembuatan SIM telah diatur dalam PP No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Tarif pembuatan SIM baru untuk SIM A sebesar Rp120 ribu, SIM B1 Rp120 ribu dan SIM BII Rp120 ribu,” katanya, Kamis (5/3/2020).

Kemudian, untuk SIM C Rp100 ribu, SIM C1 Rp100 ribu l, SIM D Rp50 ribu dan SIM D1 Rp50 ribu.

“Sedangkan biayan pembuatan SIM baru untuk SIM Internasional sebesar Rp250 ribu,” ujarnya.

Kemudian untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, SIM A I Rp80 ribu dan SIM A II Rp80 ribu.

“Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu, SIM C I Rp75 ribu, SIM C II Rp75 ribu, SIM D Rp30 ribu dan SIM Internasional sebesar RP225 ribu,” katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak percaya terhadap informasi yang belum tentu kebenarannya tentang biaya pembuatan SIM.

“Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum tentu benar tentanh biaya pembuatan SIM,” ujarnya.