Singkawang, MC – Pemkot Singkawang menggelar Rapat Koordinasi Penertiban Kawasan Jalan. di ruang rapat Walikota, Selasa (6/6/2023). Pasalnya, pemerintah menemui beberapa PKL yang telah menyalahi aturan penetapan lokasi kegiatan usaha yang tertuang di SK Wali Kota No 511.3/375/DAG-B Tahun 2016.
Kehadiran PKL yang menyalahi aturan ini meresahkan dan memberi rasa tidak nyaman bagi warga setempat. PKL tersebut telah menempati fasilitas umum berupa lorong-lorong yang dikhususkan bagi pejalan kaki, menempati bahu jalan yang menyebakan kemacetan lalu lintas hingga kebisingan yang ditimbulkan pada saat beroperasi di malam hari.
Pj. Wako Singkawang Sumastro memberikan arahan untuk menertibkan dan menata PKL tersebut. Kondisi saat ini, terdapat pelaku usaha yang membuka lebih dari satu stand kaki lima di suatu tempat yang sama. Bahkan, ditemui beberapa PKL yang menggantung pakaian di teralis ruko-ruko di beberapa wilayah tertentu.
“Jadi, mereka ini buka lebih dari satu stand kaki lima di tempat yang sama. Belum lagi, kebisingan suara musik sehingga mengganggu ketenangan di malam hari. Adapula PKL yang beroperasi pada tempat yang tidak seharusnya dan tanpa izin ataupun binaan pemerintah,” ujarnya.
“Kota Singkawang itu Kota Pariwisata yang notabenenya kota tersebut harus terjaga kebersihannya dan tidak kumuh. Tentunya, Hal ini akan dinilai oleh para wisatawan yang datang berkunjung kemari. Sehingga, kita menetapkan langkah kolaborasi untuk menata para PKL ini,” tambahnya.
Menurut Sumastro, penertiban ini menjadi upaya pemerintah untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya para pelaku usaha yang tidak layak beroperasi. Seperti, bertambahnya odong-odong, kereta kuda dan kemungkinan munculnya usaha lain tanpa seizin pemerintah.
Bid. IKP