Singkawang, MC – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Singkawang tentang pelaksanaan tugas dan fungsi untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan serentak tahun 2024.
“Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan sebagai landasan pelaksanaan dan pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan kerja sama yang ditentukan dan disepakati dalam perjanjian kerja sama ini,” ujar Ketua Bawaslu Kota Singkawang Hendro Susanto, Kamis (4/1/2024).
Dia menjelaskan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan komitmen dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan serentak 2024 di wilayah kota singkawang sesuai tugas dan fungsi para pihak.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini, kata Hendro, meliputi penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data dan atau informasi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak,” jelasnya.
Bid. IKP