Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) menyalurkan Bantuan Permakanan Tahap I Tahun 2026 kepada penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan dan pengemis di luar panti sosial.
Penyerahan bantuan dilakukan oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie bersama Wakil Wali Kota Muhammadin dan Plt Kepala Dinas Sosial PPA di halaman Kantor Dinsos P3A Kota Singkawang, Jumat (19/6/2026).
Program tersebut merupakan bagian dari upaya rehabilitasi sosial dasar bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat rentan.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, mengatakan penyaluran bantuan permakanan merupakan wujud nyata perhatian dan kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Penyaluran bantuan ini merupakan bentuk kasih sayang dan kehadiran pemerintah bagi warga yang memerlukan dukungan. Kami berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Kota Singkawang,” ujarnya.
Ia berharap bantuan yang diberikan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari para penerima manfaat sekaligus memberikan semangat dalam menjalani aktivitas.
“Semoga bantuan ini dapat dipergunakan untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar dan memberikan manfaat bagi para penerima,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada para pendamping sosial dan seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program sehingga dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Sementara itu, Plt Kepala Dinsos P3A Kota Singkawang, Asmadi, menjelaskan bahwa kegiatan rehabilitasi sosial dasar ini dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan permasalahan sosial di masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021.
Menurutnya, sasaran penerima bantuan tahun ini berjumlah 115 orang yang terdiri atas 32 penyandang disabilitas terlantar, 30 anak terlantar, 51 lanjut usia terlantar, dan 2 gelandangan atau pengemis yang tersebar di wilayah Kota Singkawang.
“Program ini merupakan salah satu bentuk pelayanan dasar yang wajib diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat yang masuk kategori rentan dan membutuhkan perlindungan sosial,” jelasnya.
Bantuan permakanan diberikan dalam tiga tahap, dengan total 12 paket untuk setiap penerima manfaat. Pada Tahap I, masing-masing penerima memperoleh empat paket yang berisi beras, gula pasir, mie instan, minyak goreng, susu kental manis, dan telur.
“Semoga bantuan permakanan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan perlindungan sosial bagi kelompok rentan di Kota Singkawang,” harapnya. (MC)
Humas Singkawang




