Singkawang, MC – Wali Kota Singkawang membuka kegiatan Fasilitasi Pelayanan Bidang Pencatatan Sipil di wilayah Kabupaten/Kota di Ballroom Hotel Swiss-Belinn, Selasa (29/3/2022). Kegiatan yang diinisiasi oleh Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat dan Disdukcapil Kota Singkawang ini mengangkat tema “Pentingnya Akta Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Dan Pengakuan Status Penduduk”.

Wali Kota Tjhai Chui Mie menyampaikan ucapan terima kasih dan menyambut baik kegiatan sosialisasi terkait urusan pencatatan sipil ini. Menurutnya, sangat penting bagi masyarakat untuk memiliki surat-surat yang berkaitan dengan administrasi negara.

“Misalnya, kalau kita mau buka akun di bank. Tentu, kita butuh data-data atau dokumen pendukung supaya kita bisa menabung atau melakukan pinjaman. Selain itu, dasar kepemilikan akte perkawinan dan yang lainnya juga tidak kalah penting,” ujarnya.

“Dengan adanya akte-akte, juga akan membantu anak-anak kita supaya bisa masuk sekolah dan mengenyam pendidikan. Karena pihak sekolah akan memerlukan akte lahir ini. Mudah-mudahan, dengan adanya kegiatan ini masyarakat semakin menyadari dasar pentingnya akte nikah,” tambahnya.

Fenomena di Indonesia mencatat masih maraknya pernikahan adat yang dilakukan oleh masyarakat. Beberapa diantaranya beranggapan bahwa menikah adat cenderung lebih mudah karena tidak harus mengurus surat administrasi negara. Pernikahan adat memang sah secara adat dan agama.

Secara hukum negara, pernikahan tersebut belum dianggap sah apabila pasangan tidak melaporkan atau mencatatkan pernikahannya di Kantor Pencatatan Sipil. Penikahan yang tidak dilaporkan ke Disdukcapil menimbulkan akar permasalahan seperti legalitas perkawinan, penetapan ahli waris, hak perlindungan seorang istri, dan lain-lain.

“Dalam hal ini, pemerintah melakukan upaya jemput bola yang bekerjasama dengan para tokoh adat dan kantor agama untuk mensosialisasikan pentingnya mengurus akte pernikahan. Mengurus surat-surat ini sudah sangat gampang. Mereka bisa mendapat layanan dalam mengurus akte-akte ini di Mall Pelayanan Publik. Tinggal datang ke satu tempat dan bawa dokumen-dokumen yang menjadi kebutuhan,” jelasnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat Yohanes Budiman mengatakan angka perkawinan yang tidak tercatat di Kota Singkawang cukup tinggi. Angka ini dipengaruhi oleh tingginya pernikahan adat di daerah-daerah.

“Khususnya di Kota Singkawang, boleh dibilang masih tinggi angka perkawinan yang tidak tercatat. Karena ada anggapan bahwa pernikahan adat sudah cukup mewakili. Nah, ini perlu diperlengkapi dengan pelaporan dan pencatatan sehingga kuat secara hukum,” ujarnya.

“Disdukcapil juga mempunyai tugas untuk menghilangkan stigma di masyarakat bahwa mengurus akte-akte pernikahan itu merepotkan. Nyatanya, tercatat perekaman KTP elektronik di Kota Singkawang sebanyak 99,8 persen pada bulan Maret 2022. Ini sudah melampaui target nasional,” tambahnya.

Serangkaian dengan kegiatan, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menyerahkan secara simbolis akta perkawinan kepada 6 (enam) pasangan mempelai yang hadir pada kegiatan tersebut.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik