Singkawang, MC – Sebanyak 120 kios yang berada di Pasar Semi Modern (PSM) Alianyang ditertibkan oleh tim gabungan Dinas Perdangan, Perindustrian, Koperasai dan UKM, (Disdaginkop UKM), TNI, Polri dan Satpol PP.
Kepala Disdaginkop UKM Singkawang, Muslimin mengatakan terdapat 120 kios yang ditertibkan, karena digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Ada 120 kios yang kota tertibkan. Karena digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Muslimin, Kamis (14/10/2021).
Hal itu, menurut Muslimin disebabkan para pedagang yang mendaftar sekitar dua tahun lalu tidak mampu bertahan untuk berjualan, sehingga kios dibiarkan terbengkalai yang pada akhirnya masuk oknum-oknum yang disinyalir bukan untuk berjualan tetapi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
“Menyikapi hal tersebut, kita bersama tim sepakat untuk melakukan penertiban berupa penyegelan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, setelah penertiban dilakukan, pihaknya kembali akan membuka kios-kios yang ada di PSM kepada warga Singkawang yang siap untuk berjualan.
“Saat ini sudah ada sekitar 90 pelaku usaha yang siap menempati kios PSM yang rencananya akan kita buka kembali dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.
Namun, untuk tahap pertama pihaknya akan membuka 30 kios dan apabila bisa bertahan maka akan semakin banyak kios yang dibuka untuk tahapan selanjutnya.
“Kita akan selalu melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan apakah kios yang kita pinjamkan itu betul-betul dimanfaatkan untuk berjualan. Kami tidak mau kecolongan lagi,” ujarnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik