Singkawang, MC – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diselenggarakan untuk mewujudkan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas, dan meningkatkan hak masyarakat untuk mendapat pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.
Penyelenggaraan PTSP melekat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja.
Di Kota Singkawang penyelenggaraan PTSP melekat pada Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang.
Pembentukan DPMPTSP sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Singkawang telah dilakukan kajian terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2016 tersebut.
Berdasarkan Pasal 9 Permendagri Nomor 138 Tahun 2017, dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan, PTSP bertanggung jawab secara administratif, sedangkan tanggung jawab teknis berada pada perangkat daerah terkait.
Pengawasan dan evaluasi setelah terbitnya Perizinan dan Nonperizinan dilakukan dan menjadi tanggung jawab perangkat daerah terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan perizinan dan nonperizinan, DPMPTSP tidak dibebani target penerimaan retribusi daerah. Oleh karena itu dalam hal suatu Perizinan dan Nonperizinan dikenakan retribusi daerah, besarannya dihitung dan ditetapkan oleh pejabat perangkat daerah terkait yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan retribusi daerah tersebut dapat diintegrasikan dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan di PTSP,” ungkap Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie.
Dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Wali Kota telah mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja sebagaimana Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2020.
Tim Teknis
Pembentukan Tim Teknis Perizinan dan Nonperizinan Kota Singkawang merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 10 Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan PTSP Daerah, yang mengatur bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan PTSP, pada bidang yang menyelenggarakan pelayanan dibentuk tim teknis sesuai dengan kebutuhan yang merupakan representasi dari perangkat daerah terkait. Tim Teknis tersebut memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan teknis untuk memberikan rekomendasi Perizinan dan Nonperizinan.
Kewenangan untuk memberikan pertimbangan teknis untuk memberikan rekomendasi Perizinan dan Nonperizinan tersebut dilaksanakan melalui pemeriksaan teknis di lapangan dan/atau pemeriksaan teknis terhadap dokumen teknis. Hal ini diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.
Selanjutnya dalam Pasal 46 Permendagri No. 138 Tahun 2017, dalam rangka efektivitas dan percepatan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Tim Teknis PTSP dari perangkat daerah terkait ditempatkan dan berkantor di DPMPTSP berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan yang diajukan oleh Kepala DPMPTSP. Penempatan Tim Teknis di kantor DPMPTSP ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Oleh karena itu, dalam Keputusan Wali Kota tentang Pembentukan Tim Teknis telah ditetapkan bahwa Tim Teknis dalam melaksanakan tugasnya berkantor di Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang setiap hari selasa dan kamis, pukul 08.00 s.d 11.00 WIB.
Dalam hal penyelenggaraan perizinan dan non perizinan, Wali Kota Tjhai Chui Mie menekankan beberapa hal, diantaranya :
1. Kelembagaan penyelenggara PTSP harus disesuaikan dengan Permendagri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Tanggung jawab PTSP dan Perangkat Daerah terkait sesuai ketentuan Pasal 9 Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran PSTP Daerah, yaitu PTSP bertanggung jawab secara administratif, sedangkan tanggung jawab teknis berada pada perangkat daerah terkait. Pengawasan dan evaluasi setelah terbitnya perizinan dan nonperizinan dilakukan dan menjadi tanggung jawab perangkat daerah tekait. Hal ini perlu dipahami dengan persepsi yang sama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan tanggung jawab.
3. PSTP tidak dapat dibebankan target penerimaan retribusi daerah. Oleh karena itu dalam pelaksanaan retribusi daerah guna terwujudnya layanan publik yang prima, pelaksanaan retribusi daerah terhadap perizinan dan nonperizinan harus dapat terintegrasi di PSTP dengan mengedepankan pembayaran secara nontunai.
4. Tim Teknis merupakan bagian dari penyelenggaran PTSP. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan layanan publik prima, perlu adanya pengaturan tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria bagi Tim Teknis dalam melaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
“Sehingga ada kepastian norma waktu dalam pelaksanaan pemeriksaan teknis baik pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan dokumen teknis,” tegasnya.