Singkawang, MC – Kehadiran Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi sangat penting yang mengemban tugas sebagian fungsi kehumasan setelah peralihan dari Bagian Humas yang berada di Sekretariat Daerah sesuai dengan petunjuk Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara dan perubahan nomenklatur untuk di Sekretariat Daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Setda Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sebagai garda terdepan dalam penyampaian informasi kepada publik, humas memiliki peranan yang cukup penting dalam pengimplementasian undang-undang   tersebut.   Terlebih   lagi undang-undang ini mewajibkan setiap badan publik untuk menjamin tersedianya informasi publik yang terbuka untuk publik  dan dapat diakses secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana dandengan adanya undang-undang keterbukaan informasi publik, humas dituntut bisa bekerja profesional. Terutama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang kegiatan apa yang dilakukan pemerintah, baik melalui dokumentasi internal maupun penyampaikan ke publik melalui media.

Disahkannya UU No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Pemerintah membawa konsekuensi terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang melindungi hak atas informasi bagi warga negara Indonesia. Badan publik—dalam hal ini adalah lembaga-lembaga negara, lembaga publik non pemerintah, dan perusahaan-perusahaan publik yang mendapat dana alokasi dari APBN, APBD, bantuan luar negeri, dan himpunan masyarakat—mempunyai kewajiban untuk memberikan akses informasi yang terbuka dan efisien kepada publik dalam rangka transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan pemerintahan yang semakin baik di Indonesia.

Undang-undang ini mendefinisikan informasi publik sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Kedudukan Humas dalam Organisasi

Humas/Public Relations (PR) adalah menilai sikap masyarakat agar tercipta keserasian antara masyarakat dan kebijaksanaan organisasi/instansi. Karena mulai dari aktivitas, program Humas, tujuan hingga sasaran yang hendak dicapai oleh organisasi/ instansi tersebut tidak terlepas dari dukungan serta keprcayaan citra positif dari pihak publiknya.

Humas saat ini banyak dipraktekkan di berbagai organisasi dalam rangka menunjang organisasi untuk mencapai tujuannya secara efektif dan efisien. Profesi Humas menjadi posisi yang strategis dengan banyak kriteria yang harus dimiliki seseorang yang akan bergerak sebagai praktisi Humas suatu instansi atau organisasi.

Biasanya Humas/PR akan melakukan strategi komunikasi yang persuasive yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: Informasi atau pesan yang disampaikan harus berdasarkan pada kebutuhan atau kepentingan khayalak sebagai sasarannya. PR sebagai komunikator dan sekaligus mediator berupaya membentuk sikap dan pendapat yang positif dari masyarakat melalui stimulus tertentu mendorong public untuk berperan serta dalam aktivitas organisasi badan instansi agar tecipta perubahan sikap dan penilaian (Perubahan dari situasi negative menjadi situasi positif).

Peran Humas Pemerintah

Humas Pemerintah mempunyai peran penting dalam membuka ruang bagi publik untuk mendapatkan akses informasi publik. Adanya UU KIP, merupakan momentum bagi Humas Pemerintah untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberikan informasi, penerangan, dan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan, aktivitas, dan langkah-langkah pemerintah secara terbuka, transparan, jujur dan objektif. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat, termasuk media, bila tidak akurat, cepat, dan mudah, dapat menyebabkan kebijakan pemerintah dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tidak informatif, dan tidak membumi.

Disinilah tantangan Humas Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi dalam memperoleh keterbukaan informasi, khususnya menyangkut pelayanan terhadap publik. Tentu saja hal ini tidak mudah untuk merubah perilaku pemberi informasi (dalam hal ini adalah pejabat publik), yang semula mereka “lebih senang” dilayani, kini dengan adanya UU KIP mereka harus melayani informasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi.

Humas Pemerintah mempunyai peran penting dalam membuka ruang bagi publik untuk mendapatkan akses informasi publik. Adanya UU KIP, merupakan momentum bagi Humas Pemerintah  untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberikan informasi, penerangan, dan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan, aktivitas, dan langkah-langkah pemerintah secara terbuka, transparan, jujur dan objektif. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat, termasuk media, bila  tidak akurat,   cepat,  dan    mudah,    dapat     menyebabkan    kebijakan pemerintah dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tidak informatif, dan tidak membumi.

Pemerintah sebagai pelaksana pembangunan dan pengambil kebijakan membutuhkan corong penyampaian informasi.Begitu juga masyarakat sebagai objek yang menikmati pembangunan dan pelaksana kebijakan juga harus mengetahui sumber informasi yang tepat.Sesuai dengan program yang dijalankan.

Humas adalah corong informasi bagi sebuah lembaga, artinya, informasi yang dikeluarkan oleh lembaga hanya boleh keluar dari satu pintu, yaitu humas. Hal ini untuk menjaga bias dan keambiguan atas informasi yang dikeluarkan oleh lembaga. Dengan demikian, setiap pengambil kebijakan dalam lembaga harus memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada humas atas kebijakan yang dikeluarkannya, yang kemudian akan diinformasikan kepada publik.

Keterbukaan informasi publik merupakan langkah strategis dalam mengawal dan mewujudkan tata kelola negara yang bersih, profesional dan berwibawa, serta mengembangan tatanan masyarakat informasi yang sehat. Dengan demikian, humas peran tidak hanya sebagai corong lembaga semata, akan tetapi ia juga menjadi media komunikatif yang menghubungkan lembaga dan masyarakat, sehingga menghasilkan timbal-balik yang positif dan saling menguntungkan.

Dinamika perubahan menuntut Humas pemerintah lebih adaptif atas perkembangan global, regional maupun nasional.Profesi humas adalah profesi terbuka, yang dapat diakses oleh siapapun yang memiliki kompetensi.Untuk itu, mempersiapkan praktisi humas pemerintah yang berwawasan luas kini bukan semata tuntutan, tapi kebutuhan.