Singkawang, MC – Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Singkawang meningkat drastis di bulan Juni 2021 hingga bulan Juli. Berbagai upaya tengah dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Singkawawang. Mulai dari gencarnya pelaksanaan vaksinasi, razia masker, penambahan ruang isolasi hingga pemantauan laboratorium pemeriksaan Swab PCR di RSUD Abdul Aziz Singkawang.
Penambahan Kamar Isolasi
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengungkapkan rencana penambahan kamar isolasi. Kamar isolasi tersebut akan dilengkapi dengan tempat tidur, TV, petugas kesehatan, obat-obatan, dan petugas keamanan. Kamar isolasi yang terletak di BLKI Kecamatan Singkawang Selatan nantinya diperuntukkan untuk pasien terkonfirmasi dengan gejalan ringan. Namun, jika memiliki gejala berat maka akan ditempatkan di RSUD Abdul Aziz. Bahkan jika kasus semakin meningkat, Pemerintah Kota Singkawang berencana melakukan koordinasi dengan pengelola perhotelan.
Penambahan tempat tidur dan kamar isolasi yang dilkakukan Satgas Penanganan Covid-19 sebanyak 118 tempat tidur dan ruang isolasi untuk penanganan dan perawatan pasien Covid-19. Penambahan 118 tempat tidur yang dilakukan akan ditempatkan di Gedung BLKI sebanyak 100 tempat tidur dan 18 tempat tidur untuk di RSUD Abdul Aziz Singkawang.
Meskipun RSUD Abdul Aziz Singkawang adalah merupakan rumah sakit rujukan regional, direncanakan khusus untuk pasien Covid-19 yang berasal dari luar Singkawang akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
Vaksinasi Covid-19
Saat ini Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang tengah gencar melaksanakan vaksinasi Covid-19. Selaku Ketua Satgas, Tjhai Chui Mie mengimbau kepada masyarakat Kota Singkawang yang belum divaksin, agar mendaftarkan diri untuk mendapatkan vaksinasi.
Dengan vaksinasi, masyarakat sudah membantu pemerintah untuk mengatasi dan menekan angka penyebaran Covid-19 di kota Singkawang.Masyarakat yang telah divaksin memiliki resiko rendah jika terpapar Covid-19 pasca vaksinasi.
Satgas Covid-19 Kota Singkawang akan terus berupaya agar ketersediaan vaksin terus dipasok ke kota Singkawang. Pasokan ketersediaan vaksin juga bekerjasama dengan TNI dan Polri.
Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana telah membuka pendaftaran vaksinasi Covid-19 di puskesmas sesuai wilayah maupun melalui whatsapp chat. Pengumuman pendaftaran vaksinasi itupun tersebar di berbagai media sosial maupun melalui kanal Dinas Kominfo Singkawang sebagai instansi di Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Singkawang.
Adapun pendaftaran vaksinasi di puskesmas yaitu :
1. UPT Puskesmas Selatan 1, Hp. 085252313610
2. UPT Puskesmas Selatan 2, HP. 08980478435
3. UPT Puskesmas Barat 1, HP. 085346511979
4. UPT Puskesmas Barat 2, HP. 089608892665
5. UPT Puskesmas Tengah 1, HP. 0895617470096
6. UPT Puskesmas Tengah2, HP. 085651207343
7. UPT Puskesmas Utara 1, HP. 085245564619
8. UPT Puskesmas Utara 2, HP. 083125800448
9. UPT Puskesmas Timur 1, HP. 08115670123
10. UPT Puskesmas Timur 2, HP. 0895705041098
Selain pendaftaran melalui puskesmas, pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Kota Singkawang dibantu oleh relawan organisasi sosial yakni perkumpulan Hakka Kota Singkawang. Relawan Hakka tersebut membantu pelaksanaan vaksinasi bersama TNI, Polri.
Pelaksanaan Vaksinasi mendapat dukungan dari Dinas Kominfo Kota Singkawang. Dukungan yang diberikan berupa penyediaan layanan internet di 10 Puskesmas dan tempat pelaksanaan vaksinasi lainnya. Program vaksinasi Covid-19 memerlukan jaringan internet, karena menggunakan aplikasi dari BPJS. Apabila dukungan jaringan internet tidak memadai maka akan menghambat proses pendataan pada percepatan program vaksinasi tersebut.
Penyemprotan Disinfektan
Upaya lain yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang dengan melakukan penyemprotan disinfektan. Mulai dari jajaran Pemkot Singkawang, TNI, Polri, BPKS, Kecamatan dan kelurahan bahu membahu melakukan penyemprotan di tempat keramaian, fasilitas umum, pasar dan rumah ibadah. Penyemprotan disinfektan inipun dilakukan hingga di tingkat kelurahan.
Menurut Ketua Satgas Covid-19 Singkawang penyemprotan disinfektan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Singkawang. Dirinya juga meminta kerjasama seluruh masyarakat kota Singkawang untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan.
PPKM Mikro
Per tanggal 4 Juli 2021, berdasarkan penilaian indikator Satgas Penanganan Covid-19 nasional Kota Singkawang berada di Zona Merah yang artinya zona resiko tinggi dengan skor 1,78.
Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kota Singkawang kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Singkawang. Hal ini dipertegas dengan dikeluarkannya Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 400/247/SETDA.KESRA-B tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 pada Rabu 17 Juli 2021.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan PPKM Mikro ini selain menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri, namun juga sebagai upaya Pemerintah Kota Singkawang dalam menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Singkawang.
Dalam Keputusan Wali Kota tersebut mengatur sejumlah kegiatan masyarakat, diantaranya perkantoran diberlakukan 75% WFH dan 25% WFO, kegiatan belajar mengajar secara daring dan sektor esensial beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. Selain itu, di dalam keputusan tersebut juga mengatur pembatasan operasional mall, pusat perbelanjaan, makan minum di warkop, warung makan, rumah makan, cafe, PKL dan lapak jajanan.
Dalam keputusan itu disebutkan PPKM Mikro :
1. Jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00 Wib dengan kapasitas 25%.
2. Warung kopi, warung makan dan PKL yang mulai operasional pukul 16.00 Wib dibatasai sampai pukul 20.00 wib, pesan antar/dibawa pulang (Take Away) tanpa menyediakan meja dan kursi.
3. Pusat perbelanjaan dan Mall dibatasi hingga pukul 17.00 Wib.
4. Kegiatan kosntruksi dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat.
5. Area publik, fasilitas umum dan tempat wisata ditutup sementara.
6. Kegiatan seni budaya dan sosial ditutup sementara.
7. Pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah ditiadakan sementara.
8. Resepsi pernikahan paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
9. Rapat, seminar dan pertemuan ditutup sementara.
10. Kegiatan hajata kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
11. Transportasi umum dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas, jam operasional dan protokol kesehatan ketat.
Sanksi hukum yang disebutkan dalam keputusan tersebut yakni KUHP pasal 212-pasal 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Wali Kota Nomor 49 tahun 2020 dan peraturan terkait lainnya. Pemberlakuan ini dimulai tanggal 7 Juli sampai Kota Singkawang dinyatakan aman atau tidak lagi berada di zona merah.
Pelaksanaan PPKM mikro dirasa sangat memberatkan masyarakat terutama pelaku usaha yang kesehariannya melakukan usaha makan dan minum. Namun, aturan tersebut harus diikuti agar Kota Singkawang segera pulih dan kembali ke zona hijau.
Untuk memastikan pelaksanaan PPKM Mikro berjalan dengan baik, Wali Kota Tjhai Chui Mie bersama Kapolres dan Dandim 1202 Singkawang serta patroli bermotor TNI, Polri dan Satpol PP melakukan pemantauan di pusat keramaian di Kota Singkawang. Dari hasil pemantauan masih ditemukan pelaku usaha yang belum menjalankan keputusan wali Kota tersebut. Bahkan, 90 orang pengunjung dan pelaku usaha menjalani swab test saat pelaksanaan PPKM Mikro. Selain itu, terdapat beberapa pelaku usaha yang diberikan surat teguran dan peringatan.
PPKM Darurat
Selang beberapa pelaksanaan PPKM berbasis mikro, Kota Singkawang dan Kota Pontianak ditetapakan sebagai kota yang melaksanakan PPKM darurat mulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021. Meskipun pada 11 Juli 2021 Kota Singkawang telah berada di Zona Oranye, pemberlakuan PPKM darurat tetap dilakukan.
Upaya yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang dengan menerbitkan keputusan Wali Kota yang merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri RI. Dalam keputusan Wali Kota tersebut disebutkan :
1. Proses belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
2. Sektor non esensial dapat beroperasi dengan kapasitas 25% sampai pukul 17.00 Wib. Kecuali tempat hiburan, karaoke, bioskop, panti pijat, billiard dan pusat kebugarab ditutup.
3. Sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas 50%. Sedangkan esensial pemerintahan melaksanakan 25% Work From Office (WFO).
4. Supermarket, pasar tradisional, took kelontong dan paar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas 50% sampai pukul 20.00 wib.
5. Apotik dan took obat dapat beroperasi selama 24 jam.
6. Warung makan, rumah makan, warkop, kafe, PKL dan lapak jajanan hanya melayani Take Away sampai pukul 20.00 Wib.
7. Pusat perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan ditutup.
8. Kegiatan ibadah berjamaah di tempat ibadah ditiadakan sementara.
9. Area publik, taman umum dan wisata umum ditutup sementara.
10. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakat ditiadakan.
11. Resepsi pernikahan, hajatan dan perayaan ditiadakan.
12. Transportasi umum dapat beroperasi dengan kapasitas 70%
13. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100%.
Dalam pemberlakukan PPKM Darurat tersebut Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang melakukan penyekatan di tiga akses masuk Kota Singkawang dari tanggal 13-20 Juli 2021. Untuk wilayah timur di jalan Kalimantan, wilayah utara di Jalan Ratu Sepudak dan wilayah selatan di Pasir Panjang. Personil yang bertugas di pos penyekatan mulai dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub.
Selama penyekatan berlangsung, petugas akan mengecek dan mempertanyakan keperluan dari pada pengendara yang berasal dari luar saat akan melintasinya, jika sudah sesuai dengan Instruksi Mendagri tentu petugas mempersilahkannya lewat. Tetapi jika tidak sesuai, maka pengendara yang bersangkutan akan diminta putar balik ke wilayahnya.
Tujuan dari penyekatan ini adalah semata-mata fokus kepada kesehatan masyarakat Kota Singkawang yang sampai saat ini masih terkonfirmasi Covid-19 sekaligus untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 dari luar kota.
Dengan adanya upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang bersama jajaran TNI dan Polri diharapkan dapat mengembalikan Kota Singkawang dengan status zona hijau, sehingga aktivitas dan roda perekonomian di Kota Singkawang kembali normal.
PPKM Level 3
Kota Singkawang memberlakukan PPPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian Covid-19 berdasarkan Keputusan Wali Kota Singkawang Nomo 400/300/SETDA-B Tahun 2021.
PPKM Level 3 di Kota Singkawang dilaksanakan dengan ketentuan :
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan secara terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 03/KB/2021, Nomor : 384 tahun 2021, Nomor : HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor : 440-717 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemic Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50%.
2. Pelaksanaan kegiatan tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home dan 25% Work From Office dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
3. Pelaksanaan kegiatan esensial dan kritikal beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. Industri dapat beroperasi 100%.
5. Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok dapat beroperasi dengan pembatasan pengunjung maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
6. Tempat/kegiatan usaha yang bukan menyediakan kebutuhan sehari-hari dan tidak berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dengan ketentuan jam operasional sampai pukul 21.00 Wib.
7. Kegiatan makan minum di tempat di tempat umum seperti rumah makan, café, warung makan, warung kopi, PKL dan lapak jajanan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan ketentuan jam operasional sampai pukul 22.00 Wib.
8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan dan mall dengan ketentuan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 Wib dengan kapasitas 50%.
9. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100%.
10. Tempat ibadahan dapat mengadakan kegiatan peribadatan dengan pengaturan kapasitas 50%.
11. Fasilitas umum, area publik, taman umum dan tempat wisata ditutup sementara.
12. Pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
13. Kegiatan olahraga diperbolehkan dengan protokol kesehatan ketat dan tanpa penonton.
14. Resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 25% dan tanpa hidangan makanan di tempat.
15. Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring di tempat umum ditutup untuk sementara.
16. Transportasi umum dapat beroperasi dengan kapasitas 75%.
Fungsi Posko PPKM Level 3 di Kelurahan
1. Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT.
2. Zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
3. Zona oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
4. Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dangan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik