Singkawang, MC – Pandemi covid-19 telah menyebar keberbagai negara di dunia dan sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi dan keuangan global termasuk di indonesia. pemerintah pusat telah mengambil langkah-langkah dalam mengatasi   penyebaran   covid-19   dan   dampak   sosial   ekonominya.

Pemerintah telah mengubah peraturan pemerintah 23 tahun 2020 dengan peraturan pemerintah 43 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi covid-19 dan/atau   menghadapi   ancaman   yang   membahayakan   perekonomian   nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. 

Pemerintah daerah khususnya pemerintah kota singkawang sangat menyambut baik dengan adanya program bantuan pembiayaan keuangan pemerintah daerah yang secara  rinci  diatur  dalam  peraturan  menteri  keuangan  republik  indonesia  nomor : 105/pmk.07/2020 tentang pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi nasional untuk pemerintah daerah, sehingga di tengah krisis ekonomi sekarang ini, pemerintah kota singkawang dapat tetap memberikan pelayanan dan pembangunan yang baik kepada masyarakat khususnya yang terdampak pandemi covid-19.

Singkawang menjadi satu-satunya daerah di pulau Kalimantan yang bakal mendapat Program PEN. Penandatangan kerjasama ini dilakukan di Jakarta pada 30 Desember 2020 oleh Wali Kota Singkawang bersama pemerintah pusat.

Pinjaman daerah kota singkawang yang diajukan dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp200 milyar, dengan jangka waktu 8 tahun dan dalam bentuk pinjaman kegiatan dengan suku bunga 0%. Program ini diharapkan dapat mendongkrak sektor yang sangat mempengaruhi perekonomian daerah.

Tujuan dari pinjaman PEN daerah ini adalah :

1. melaksanakan pembangunan terhadap infrastruktur jalan, drainase, pendidikan, dan   sarana   prasarana   lainnya   yang   diprioritaskan   untuk   mendorong peningkatan ekonomi masyarakat.

2. Melaksanakan kegiatan pemulihan ekonomi masyarakat yang selaras dengan program pemulihan ekonomi nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

3. Meningkatkan kelayakan sarana prasarana usaha mikro, kecil dan menengah sehingga pertumbuhan ekonomi di kota singkawang tetap terjaga.

Pemerintah Kota Singkawang merencanakan distribusi sasaran kegiatan dari pinjaman PEN ini adalah untuk urusan bidang pekerjaan umum sebesar Rp150 milyar berupa pembangunan prasarana jalan dan sumber daya air dan urusan bidang pendidikan berupa pembangunan sarana dan prasarana pendidikan sebesar Rp50 milyar.

Untuk mendapatkan pinjaman dana PEN daerah, Pemerintah Kota Singkawang menyiapkan persyaratan dan ketentuan yaitu :

1. Merupakan daerah yang terdampak covid-19;

2. Memiliki program dan/atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN.

3. Jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum apbd sebelumnya;

4. Memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5.

Sosialisasi Program PEN Daerah

Pemerintah Kota Singkawang telah mensosialisasi Kebijakan Pinjaman Daerah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pinjaman daerah merupakan salah satu upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ini bakal diterima Kota Singkawang.

Sosialisasi kebijakan pinjaman daerah disampaikan kepada seluruh anggota DPRD dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang. Tujuannya agar para wakil rakyat bisa mengetahui apa-apa saja program kegiatan yang akan dilakukan dalam dana PEN yang akan diterima Kota Singkawang dengan harapan  wakil rakyat dapat mendukung program yang akan dilaksanakan. Begitu juga dengan masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dalam mendukung kebijakan pinjaman daerah ini. Masyarakat diminta untuk bisa memantau pekerjaannya, sehingga kualitas pekerjaan menjadi baik.

Alokasi Dana PEN

Dari total Rp 200 Milliar dana yang diusulkan, direncankan akan dialokasikan pada Bidang Pekerjaan Umum Dinas PUPR serta Bidang Pendidikan. Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah, Zulhiar mengatakan pada Bidang Pekerjaan Umum terdapat 21 Pembangunan Prasarana Jalan, 10 Pembangunan Prasarana Sumber Daya Air, dan 6 Prasarana Pendidikan.

Adapun daftar jalan yang akan menjadi sasaran perbaikan dari dana PEN antara lain Jalan H. Bakar, Jalan Durian, Jalan Pangmilang SP1-SP2, Jalan Demang Akub, Jalan Sanggau Kulor, Jalan Mantoman, Jalan Trisula, Jalan Sejahtera Sedau, Jalan Malindo, Jalan Hamid Matali, Jalan BLKI, Jalan Bhineka Bakti, Jalan Terminal Induk, Jalan Dr. Sutomo, Jalan Pulau Natuna, Jalan Raya Sebakuan, Jalan Latsitarda, Jalan Revolusi (Jalan Baru), Jalan Veteran, Jalan K.S Tubun dan Jalan Yunus Yacob.

Untuk di bidang pendidikan meliputi pembangunan sarana dan prasarana pendidikan yang akan dialokasikan untuk Revitalisasi gedung SDN 23, Meubelair SD se Kota Singkawang, revitalisasi gedung SMPN 4, Meubelair SMP se Kota Singkawang, media pembelajaran berbasis TI untuk SD se Kota Singkawang dan media pembelajaran TI untuk SMP se Kota Singkawang.

Pemerintah Kota Singkawang berharap rekan rekan dari legislatif untuk mendukung program anggaran PEN ini demi untuk pemulihan perekonomian kota singkawang dan kemajuan kota singkawang guna mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat kota singkawang menuju singkawang hebat.

“Saya berharap dukungan dari anggota DPRD Singkawang untuk mendukung program ini demi pemulihan ekonomi di Kota Singkawang,” harap Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie.