Singkawang, MC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan 931 data pemilih dalam penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Agustus 2022.
Hasil pemutakhiran dituangkan ke dalam rekapitulasi yang ditandatangani oleh lima komisioner KPU Kota Singkawang di aula KPU, pada Selasa (30/08/2022).
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq mengatakan data pemilih berkelanjutan (DPB) hasil pemutakhiran periode Agustus 2022 terdiri dari potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan pilih ubah data.
“Potensi pemilih baru sebanyak 80 pemilih, pemilih TMS sebanyak 850 pemilih, dan ubah data sebanyak 1 pemilih,” kata Umar di Kantor KPU Kota Singkawang.
Umar menyebutkan, data pemilih hasil pemutakhiran berasal dari sejumlah masukan. Antara lain dari Bawaslu dan tanggapan masyarakat.
“Data tersebut selanjutnya dicermati dan dilakukan penyandingan dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir dan data kependudukan,” jelas Umar.
Berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB periode Agustus 2022, didapati pemilih berkelanjutan Kota Singkawang sejumlah 163.259 pemilih. Untuk pemilih berkelanjutan periode sebelumnya sejumlah 164.065 pemilih. Sementara DPT Kota Singkawang sejumlah 160.753 pemilihan.
Umar menjelaskan, PDPB adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu/pemilihan terakhir, yang disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional.
Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.
Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik