Singkawang, MC – Kejaksaan Negeri Singkawang menggelar seminar Restorative Justice (RJ) dengan tema ‘penegakan hukum yang humanis, menuju pemulihan ekonomi’ di Basement Kantor Wali Kota Singkawang, Senin (18/7/2022).
Seminar ini menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Ketua Bawaslu Singkawang, Ketua MABT Singkawang dan Ketua Yayasan STIH S. M. Tsjafioedin Singkawang. Seminar tersebut dihadiri oleh mahasiswa dari STIH S. M. Tsjafioedin Singkawang.
“Seminar ini digelar dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62. Selain itu, kegiatan ini membekali masyarakat agar lebih mengetahui kebijakan dan manfaat yang dilakukan oleh Jaksa Agung dalam melakukan Restorative Justice. Jadi, ini merupakan proses penyelesaian perkara pidana yang lebih menekankan kepentingan korban dan juga mempertimbangkan keadaan pelaku,” ujar Edwin Kalampangan, Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang.
Hingga saat ini, Edwin menambahkan perlakukan Restorative Justice telah diterapkan pada 3 (tiga) kasus KDRT di Kota Singkawang. Adapun hal-hal yang diprioritaskan pada perkara-perkara yang mendapat Restorative Justice termasuk perkara yang kecil, ringan, pelakunya baru pertama kali melakukan perbuatannya, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, dan akibat yang ditimbulkan tidak besar.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Singkawang Sumastro mengapresiasi pelaksanaan seminar dalam rangka memperingati Hari Adhyaksa ke-62 yang melibatkan sejumlah mahasiswa di bidang hukum sebagai peserta. Ia menilai penerapan Restorative Justice memberikan ketahanan kepada masyarakat agar dapat mencegah terjadinya tindakan kriminal berikutnya.
“Tentunya, pemerintah sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Singkawang yang menginisiasi kegiatan sosialisasi ini. Upaya ini menunjukkan wajah hukum di Indonesia saat ini yang mempertimbangkan sisi humanis, namun tidak terlepas dari persyaratan atau ketentuan yang ada,” ujarnya.
“Semoga restorative justice ini diterapkan dengan penuh tanggung jawab karena sudah mengedapankan berbagai aspek. Seperti aspek komunukasi, kemasyarakatan, melibatkan tokoh-tokoh dan adat budaya sehingga kasus-kasus ini tidak terjadi berulang-ulang. Dimana ada langkah penyelesaian damai yang diraih dengan adanya musyawarah antara korban dan pelaku,” tambahnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik