Singkawang, MC – Tim Gabungan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdaginkop UKM) bersama Satpol PP Kota Singkawang melakukan penertiban gerobak dan kursi PKL yang berada di belakang Vihara Tri Dharma Bumi Raya, Selasa (21/6/2022).
Kepala Bidang Perdagangan Disdaginkop UKM Singkawang, Dede Sudrajat mengatakan penertiban dilakukan karena terdapat gerobak-gerobak yang ditinggal pemiliknya sehabis berjualan serta kursi yang disimpan di selasar toko.
“Penertiban yang dilakukan karena setelah berjualan, gerobak-gerobak tidak dibawa pulang dan ditinggal di pinggir jalan. Kemudian, kursi-kursi di simpan di selasar toko sehingga mengganggu pengguna jalan,” katanya.
Ia mengatakan sebelum penertiban dilakukan, PKL yang bersangkutan sudah diberikan surat peringatan hingga kesekian kalinya. Namun, surat peringatan tersebut sama sekali tidak diindahkan sehingga pihaknya harus melakukan penindakan sebagai pembinaan.
Karena, dengan kondisi tersebut tentunya akan mengganggu keindahan kota dan ketertiban umum, lantaran menyimpan gerobak bukan pada tempatnya. Sementara kursi, mereka simpan di selasar sehingga mengganggu pengguna jalan umum.
“Kepada pemilik gerobak dan kursi, diminta untuk mengambilnya di Kantor Satpol PP dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkot Singkawang tidak melarang masyarakat berjualan, dengan syarat harus tertib mengingat Singkawang merupakan tujuan wisata.
“Penertiban sudah dilakukan beberapa hari kemarin. Penertiban akan terus dilakukan, sampai PKL benar-benar tertib. Terhitung ada sekitar 20 gerobak PKL yang sudah kita tertibkan,” ujarnya.
Bidang informasi dan Komunikasi Publik