Singkawang, MC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan 719 data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Januari 2022, Kamis (27/01/2022),
Hasil pemutakhiran disusun dalam rekapitulasi yang memuat pemilih dengan kategori potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan pemilih ubah data.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq mengatakan, pada PDPB kali ini potensi pemilih baru sebanyak 270 pemilih.
“Berdasarkan rekapitulasi, potensi pemilih baru di Singkawang sebanyak 270 pemilih. Potensi pemilih baru ini terdiri dari 254 pemilih pindah masuk, baik pindah dalam kota ataupun pindah dari luar Singkawang, dan 16 pemilih pemula,” kata Umar.
Untuk pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 192. Dan pemilih ubah data sebanyak 257.
“Pemilih TMS ini karena meninggal dunia, pindah keluar, tidak dikenal, dan dari sipil menjadi TNI. Sedangkan untuk ubah data, ini disebabkan beberapa hal. Antara lain pisah KK masih dalam satu TPS, kawin, ubah nama, dan lain sebagainya,” jelas Umar.
Dari kegiatan PDPB ini, jumlah data pemilih hasil pemutakhiran untuk periode Januari 2020 sejumlah 165.848 pemilih. Periode sebelumnya, Desember 2021, sejumlah 165.770 pemilih. Sementara daftar pemilih tetap (DPT) Kota Singkawang sebanyak 160.753 pemilih.
Rekapitulasi yang ditandatangani oleh lima komisioner ini selanjutnya diumumkan. Publik dapat mengakses hasil pemutakhiran periode Januari 2022 di laman KPU, https://kota-singkawang.kpu.go.id/page/read/45/dpb-tahun-2022.
Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan 2022 tingkat KPU kabupaten dan kota berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal 20 huruf l, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU juga memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“Tujuannya untuk memelihara, memperbarui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya,” ujarnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik