Singkawang, MC – Petugas kebersihan UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang menemukan bangkai hewan yang di dalam TPS Jalan Sama-Sama Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat, Rabu (26/1/2022).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang, Emi Hastuti membenarkan kejadian tersebut. “Benar, tadi pagi bangkai hewan itu ditemukan di TPS Jalan Sama-Sama Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat,”
Emi mengimbau kepada masyarakat Kota Singkawang agar tidak melakukan hal yang sama dikemudian hari dan sebaiknya bangkai hewan dibuang dengan cara menguburkannya. “Bangkai hewan itu dikubur, bukan dibuang TPS,” ujarnya.
“Dukung kami menjadikan Kota Singkawang bersih indah dan nyaman untuk dihuni,” tambahnya.
Ia mengungkapkan perbuatan tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, Pada Bab XIV pasal 40 huruf h.
Pada Bab XIV pasal 40 huruf h disebutkan membuang barang-barang atau kotoran yang dikategorikan sebagai sampah spesifik seperti benda tajam, pecahan kaca, batang-batang pohon, benda-benda berbau seperti bangkai hewan, rambatan pagar halaman serta bongkahan bangunan harus dimusnahkan sendiri atau dapat meminta bantuan Dinas/Instansi terkait dengan pelayanan khusus;
“Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 40 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” ujarnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik