Singkawang, MC – Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang menggelar Upacara Peringatan Hari Amal Bakti ke-76 tahun 2022, Senin (3/1/2022).
Pada upacara tersebut Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie bertindak selaku inspektur upacara.
Wali Kota Tjhai Chui Mie yang membacakan amanat Menteri Agama RI mengatakan, Kementerian Agama telah hadir sebagai payung teduh bagi semua unsur umat beragama, memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan layanannya, dan menjaga Pancasila, konstitusi, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tetap dalam jalurnya.
Hal tersebut dibuktikan dengan naiknya Indeks Kesalehan Umat Beragama dari 82,52 pada tahun 2020 menjadi 83,92 pada tahun 2021.
“Indeks Kerukunan Umat Beragama juga mengalami peningkatan yang semula tahun 2020 sebesar 67,46 menjadi sebesar 72,39 pada tahun 2021,” katanya.
Ia mengatakan, Kementerian Agama juga telah menjalin hubungan yang baik dengan para tokoh dan pemuka agama, organisasi dan lembaga keagamaan, Forum Kerukunan Umat Beragama, serta unsur masyarakat lainnya.
“Hubungan baik tersebut diwujudkan dalam beragam pertemuan, baik di tingkat nasional maupun daerah, pendampingan, koordinasi, konsultasi, dan fasilitasi,” ujarnya.
Pada usia yang ke-76 ini, Kementerian Agama harus terus berbenah. Prestasi yang telah diraih harus dipertahankan dan secara bersamaan, perlu terus berinovasi untuk mewujudkan Kementerian Agama yang lebih baik.
Untuk itu, jadikan agama sebagai inspirasi. Jadikan agama sebagai penggerak yang dapat meningkatkan daya kreativitas.
“Selain itu, jadikan pula Lima Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama, yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung Jawab, dan Keteladanan, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi saudara sekalian selaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama,” ujarnya.
Tagline peringatan Hari Amal Bhakti tahun ini yaitu Transformasi Layanan Umat akan dengan cepat dan mudah dilakukan.
Transformasi yang dimaksud meliputi perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Serta peningkatan sarana dan prasarana atau infrastruktur yang mempercepat dan mempermudah kinerja Kementerian Agama dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik