Singkawang, MC – Wali kota Singkawang, Tjhai Chui Mie membuka konsultasi publik pengadaan tanah untuk pembangunan jalan akses menuju bandar udara kota Singkawang, di Hotel Mahkota, Rabu (29/9/2021).
Konsultasi publik yang dilaksanakan hari ini merupakan konsultasi publik kedua terkait pengadaan tanah untuk pembangunan jalan akses menuju bandar udara kota Singkawang yang diselenggarakan oleh provinsi. “Hari ini kita melaksanakan konsultasi publik yang diselenggarakan oleh provinsi. Karena tanah yang perlu dibebaskan masih ada sekitar 50 hektar dan panjang hingga 10 Km,” katanya.
Pemerintah kota Singkawang sangat mengharapkan kegiatan hari ini bisa mendorong percepatan penentuan lokasi akses menuju bandara.
“Kita berharap masyarakat masih ada yang mau menghibahkan tanahnya, karena dengan begitu pemerintah bisa memprosesnya dengan cepat. Dana dari pusat juga baru bisa didapatkan setelah lahan sudah clear,” ungkap Tjhai Chui Mie.
Menurutnya, saat ini sudah ada 49% masyarakat yang membuat surat pernyataan pembebasan, dan menghibahkan lahannya untuk pembangunan bandara. Sedangkan 51% sisanya adalah mereka yang sudah setuju dengan pembangunan bandara namun, masih meminta ganti rugi.
“Nanti ganti rugi akan ditentukan sesuai dengan appraisal. Tetapi kita masih berharap pada masyarakat masih ada yang mau menghibahkan tanahnya,” ujarnya.
Atas nama Pemerintah Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie sangat berterimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah setuju dan mendukung pembangunan.
“Terimakasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat yang sudah mendukung pembangunan, baik yang sudah menyerahkan lahannya maupun yang sudah setuju,” katanya.
Bukan hanya itu, peran Tim Persiapan Pengadaan jalan menuju bandara juga mendapatkan apresiasi yang sangat besar dari pemerintah kota. Atas dedikasi dan kerja keras yang diberikan oleh tim inilah, maka konsultasi publik hari ini bisa dilaksanakan.
Ia mengatakan Saat ini tercatat jumlah pemilik lahan untuk jalan akses bandara ialah sebanyak 80 persil dengan total 53 orang pemilik lahan.
“Mereka (pemilik lahan) sudah 100% setuju dengan pengadaan akses jalan menuju bandara ini, dan sudah disampaikan juga pada konsultasi publik internal kota Singkawang sebelumnya,” katanya.
Adapun konsultasi publik ini merupakan kegiatan yang wajib dilakukan merujuk pada PP No.19 Tahun 2021 Pasal 29 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik