Singkawang, MC – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) kota Singkawang, Asmadi mengatakan iklim pertumbuhan investasi Kota Singkawang kian berkembang dari tahun ke tahun. Hal ini pun menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di kota Singkawang.
Hal itu disampaikan Asmadi pada acara Coffee Morning dan silaturahmi Pemerintah Kota Singkawang bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Singkawang, Senin (22/3/2021) di kantor Wali Kota Singkawang.
“Dari grafik pertumbuhan investasi kota Singkawang, pada tahun 2020 terjadi perkembangan investasi yang signifikan sebesar 71,69 persen, yaitu Rp917,33 Miliar,” kata Asmadi.
Berdasarkan sektor usaha kota Singkawang tahun 2020, tercatat 4 sektor usaha dengan persentase tertingi, yaitu sektor aktivitas kesehatan manusia dan sosial sebesar 44,04%, sektor Industri pengolahan sebesar 21,75%, sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar 16,13%, dan sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar 12,04%.
Asmadi mengatakan pada tahun 2020, DPMTK Singkawang mengantongi 2.749 permohonan perizinan yang masuk. Dari 2.749 permohonan, yang diterbitkan sebanyak 2.713 izin.
“Tidak semua dari permohonan izin yang masuk dapat diproses untuk diterbitkan perizinannya. Dalam penerbitan izin kami tentunya tetap mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurutnya, persyaratan dasar yang harus dipenuhi dalam kegiatan berusaha adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan dan sertifikat laik fungsi bangunan. Untuk memberikan kemudahan persyaratan investasi, penilaian kegiatan berusaha dilaksanakan berbasis Risiko.
Kegiatan berusaha dengan tingkat Risiko Rendah cukup dengan nomor induk berusaha (NIB). Untuk kegiatan berusaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi dengan NIB dan sertifikat standar. Sedangkan untuk kegiatan berusaha dengan tingkat risiko Tinggi NIB dan Izin.
“Jadi, Izin hanya diperlukan untuk kegiatan berusaha dengan Risiko Tinggi. Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi melalui Sistem OSS,” katanya.
Asmadi mengatakan perkembangan Investasi di Kota Singkawang tentunya memberikan dampak terhadap serapan tenaga kerja di Kota Singkawang. Berdasarkan data, rasio daya serap tenaga kerja terus mengalami peningkatan dari tahun kle tahun. Pada tahun 2020, rasio daya serap tenaga kerja di kota Singkawang meningkat tajam sebesar 6,39%.
“Angka ini belum menunjukkan angka yang ideal. Di tahun 2020, dari 255 Jumlah proyek penanaman modal hanya menyerap 1.630 tenaga kerja lokal, atau rata-rata 6-7 orang dalam 1 proyek penanaman modal. Oleh karena itu, kami sangat berharap adanya peran serta aktif dari para investor dan para pengusaha untuk mengutamakan serapan tenaga kerja lokal yang lebih banyak,” harapnya.
Ia mengatakan investasi yang masuk ke Kota Singkawang tentunya diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya melalui terbuka peluang kerja yang luas bagi masyarakat Kota Singkawang.
Meski terjadi pertumbuhan investasi yang signifikan, Asmadi menyayangkan akan rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaporkan kegiatan usaha. Berdasarkan data, tingkat kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal terbilang rendah dan baru mencapai angka 18%.
“Masih banyak perusahaan yang lalai menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), alamat usaha tidak jelas, email tidak jelas dan tidak aktif, nomor telepon yang disampaikan tidak dapat dihubungi,” ujarnya.
Sebagai upaya untuk menanggulangi permasalahan ini, DPMTK Kota Singkawang berupaya meningkatkan pemahaman kepada pengusaha untuk menyampaikan LKPM melalui berbagai kegiatan. Diantaranya, penyediaan layanan konsultasi, sosialisasi, bimbingan teknis, serta pembinaan dan pengawasan langsung.
Selain isu-isu penanaman modal, Dinas PMTK kota Singkawang juga menemui isu-isu pada pelayanan perizinan terpadu dan pada bidang ketenagakerjaan.
“Melalui Mall Pelayanan Publik, pelayanan perizinan dan nonperizinan dapat ditingkatkan dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Untuk ketenagakerjaan, DPMTK akan menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan. Membuat WAG HRD kota Singkawang sebagai wadah sharing dan informasi,” katanya.
DPMTK Singkawang juga berharap kepada Kadin Kota Singkawang turut mensosialisasikan terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya pada sektor Perizinan Berusaha dan Kemudahan Investasi. Pemerintah kota Singkawang berupaya memperhatikan dan memberikan kemudahaan berusaha agar terjadi peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
“Kami berharap Kadin kota Singkawang dapat ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan UU Cipta Kerja ini khususnya pada sektor perizinan Berusaha dan Kemudahan Investasi,” katanya.