Singkawang, MC – Pelayanan Terpadu Satu Pintu diselenggarakan untuk mewujudkan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas, dan meningkatkan hak masyarakat untuk mendapat pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.
Penyelenggaraan PTSP melekat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Dan Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, penyelenggaraan PTSP melekat pada Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang.,” kata Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, Minggu (24/1/2021).
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan perizinan dan nonperizinan, DPMPTSP tidak dibebani target penerimaan retribusi daerah. Oleh karena itu, kata Tjhai Chui Mie suatu Perizinan dan Nonperizinan dikenakan retribusi daerah, besarannya dihitung dan ditetapkan oleh pejabat perangkat daerah terkait yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan retribusi daerah tersebut dapat diintegrasikan dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan di PTSP,” katanya.
Pembentukan Tim Teknis Perizinan dan Nonperizinan Kota Singkawang merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 10 Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan PTSP Daerah, yang mengatur bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan PTSP, pada bidang yang menyelenggarakan pelayanan dibentuk tim teknis sesuai dengan kebutuhan yang merupakan representasi dari perangkat daerah terkait.
“Tim Teknis tersebut memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan teknis untuk memberikan rekomendasi Perizinan dan Nonperizinan,” ujarnya.
Menurutnya, kewenangan untuk memberikan pertimbangan teknis untuk memberikan rekomendasi Perizinan dan Nonperizinan tersebut dilaksanakan melalui pemeriksaan teknis di lapangan dan/atau pemeriksaan teknis terhadap dokumen teknis. Hal ini diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.
Dalam rangka efektivitas dan percepatan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Tim Teknis PTSP dari perangkat daerah terkait ditempatkan dan berkantor di DPMPTSP berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan yang diajukan oleh Kepala DPMPTSP. Penempatan Tim Teknis di kantor DPMPTSP ditetapkan oleh Kepala Daerah.
“Oleh karena itu, dalam Keputusan Wali Kota tentang Pembentukan Tim Teknis telah ditetapkan bahwa Tim Teknis dalam melaksanakan tugasnya berkantor di Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang setiap hari selasa dan kamis, pukul 08.00 s.d 11.00 WIB,” ujarnya.
Ia pun menekankan kelembagaan penyelenggara PTSP harus disesuaikan dengan Permendagri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kemudian, tim Teknis merupakan bagian dari penyelenggaraan PTSP. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan layanan publik prima, perlu adanya pengaturan tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria bagi Tim Teknis dalam melaksanaan tugas dan tanggung jawabnya
“Sehingga ada kepastian norma waktu dalam pelaksanaan pemeriksaan teknis baik pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan dokumen teknis,” tutupnya. *MC/Fj