Singkawang, MC – Sekretaris Daerah Kota Singkawang yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Covid 19 Singkawang, Sumastro mengungkapkan tindak lanjut rapat terbatas Wali Kota Singkawang bersama Forkopimda dan Dinas Kesehatan yang telah disepakati.

“Rapat terbatas dipimpin Wali Kota Singkawang bersama Pimpinan TNI/Polri, Ketua DPRD dan Kepala Dinas Kesehatan dan KB Singkawang,” kata Sumastro, Sabtu (10/10/2020).

Ia mengatakan poin yang disepakati pada rapat terbatas itu diantaranya Gugus Tugas Covid 19 tidak melayani permintaan rekomendasi kesehatan dari pihak manapun terkait kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

“Selama pandemi covid 19 dan Zona Orange, Gugus Tugas tidak melayani permintaan rekomendasi kesehatan dari pihak manapun,” ungkapnya.

Langkah tersebut, kata Sumastro bertujuan Kota Singkawang agar lebih efektif mengendalikan pandemi covid 19 dari zona orange.

“Agar lebih efektif dalam mengendalikan pandemi covid 19 dari zona orange berubah menjadi zona dibawahnya (kuning-hijau,” ujarnya.

Sumastro juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang untuk disiplin dan patuh dalam menjalankan protokol kesehatan. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kota Singkawang.

Sementara itu, Humas dan Juru Bicara Gugus Tugas Covid 19 Singkawang, dr. Barita mengatakan total hingga hari ini pasien terkonfirmasi di Kota Singkawang mencapai 65 orang.

“Terjadi peningkatan. Hari ini ada penambahan kasus terkonfirmasi covid 19 sebanyak 9 orang. Sehingga jumlah keseluruhan pasien terkonfirmasi menjadi 65 orang,” kata Barita.