Singkawang, MC – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang melaksanakan Pengawasan dan Penindakan ODOL (Over Dimension Over Loading) guna mendukung Operasi Patuh Kapuas 2020 di Jembatan Timbang Jalan Raya Sekok, Kamis (23/7/2020).
Kepala Dishub Singkawang, Petrus Yudha Sasmita mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk sinergisitas dalam mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2020.
“Ini sebagai bentuk dukungan dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2020. Sebelumnya, Kami telah berkoordinasi bersama Polres Singkawang,” kata Yudha.
Yudha menambahkan, pihaknya sesuai tugas dan fungsinya melakukan pengawasan ODOL sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 tahun 2019 tentang pengawasan terhadap mobil barang atas pelanggaran muatan lebih (Over Load) dan atau pelanggaran ukuran lebih (Over Dimension) dan keputusan Dirjen Perhubungan Darat No. KP.4688/AJ.405/DRJD/2019 tentang rencana aksi penanganan pelanggaran dimensi dan pelanggaran muatan lebih pada kendaraan bermotor tahun 2019 sampai 2021.
“Sasaran kegiatan ini adalah roda empat hingga roda enam keatas yang tidak memenuhi laik jalan, over dimensi, overloading, dan tidak memiliki perizinan angkutan termasuk kendaraan yang tidak memiliki uji KIR,” ujarnya.
Pasalnya, masih banyak kendaraan umum dan angkutan yang tidak memiliki uji KIR, namun tetap beroperasi didalam kota, seperti angkutan umum, mobil barang, bis dan mobil khusus lainnya.
Ia mengatakan Uji KIR sangat penting untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Hal ini sesuai dengan persyaratan teknis layak dan layak jalan bagi sebuah kendaraan bermotor, yang diatur didalam pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kendaraan yang tidak atau belum melakukan uji KIR akan diberikan sanksi berupan penilangan terhadap pemilik kendaraan tersebut,” katanya.
Yudha mengungkapkan, kegiatan pengawasan dan penindakan ODOL sudah disampaikan pihaknya kepada masyarakat melalui jejaring media sosial. Jika ditemukan pelanggaran maka akan dilakukan penilangan langsung sesuai ketentuan.
“Jika ditemukan pelanggaran akan dilakukan penilangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub. Berkas dapat diambil setiap hari Kamis di Pengadilan Negeri,” katanya.