Singkawang, MC – Dinas Perhubungan, Satlantas, Kodim 1202 dan Satpol PP Kota Singkawang memberikan imbauan dan pemahaman kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di jalan P. Diponegoro Singkawang, Selasa (7/4/2020).
Tujuannya untuk memutus mata rantai serta mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Singkawang.
Kepala Dinas Perhubungan, Yuda Sasmita mengatakan Kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 17 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial kegiatan di tempat umum dan fasilitas umum dalam pencegahan covid-19 di Kota Singkawang.
“Kegiatan ini sifatnya imbauan, pendataan dan pemahaman terhadap aktivitas yang masih dilakukan masyarakat di tempat umum seperti di ruas jalan, taman, tempat rekreasi dan ruang serba guna lainnya,” kata Yuda.
Pihaknya, kata Yuda memberikan pemahaman dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas seperti olahraga dengan berkumpul atau berkelompok.
“Kami tidak melarang berolahraga. Di tengah pandemi Covid-19 ini sebaiknya olahraga sendiri di rumah, jangan berkerumun di jalan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan saat pihaknya bersama instansi terkait turun ke jalan, masih banyak ditemukan masyarakat yang berolahraga dengan berkelompok.
“Sebagian besar justru pelajar yang seharusnya dalam masa belajar di rumah,” ungkapnya.
Kegiatan ini merupakan sinergisitas antara Dishub, Satlantas Polres Singkawang, Kodim 1202 Singkawang dan Satpol PP Singkawang yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Singkawang