Singkawang, MC – Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-190di Kota Singkawang, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disindagkop UKM) tengah gencar mengimbau kepada pedagang, khususnya pemilik warkop, cafe dan rumah makan.

“Imbauan ini berdasarkan Surat Wali Kota Singkawang, Nomor : 500/215/Ekon-B tentang pencegahan penyebaran covid-19,” kata Kepala Disindagkop UKM, Muslimin, Selasa (7/4/2020).

Pihaknya memberikan imbauan berupa stiker yang ditempelkan di setiap tempat warkop, cafe dan rumah makan.

Dalam imbauan di stiker ditegaskan bahwa Pemerintah Kota Singkawang tidak melarang pemilik cafe, warkop dan rumah makan untuk beroperasi. Akan tetapi hanya melayani pembelian dengan cara dibawa pulang (Take Away).

“Pemilik cafe, warkop dan rumah makan diimbau tidak menyediakan tempat duduk dan meja bagi konsumen di lokasi,” ujarnya.

Ia juga meminta pemilik warkop, cafe dan rumah makan menyediakan air cuci tangan beserta sabun.

Imbauan kepada pemilik cafe, warkop dan rumah makan disinergikan dengan patroli yang dilakukan TNI, Polri dan Satpol PP setiap harinya.