Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang saat ini sedang melakukan persiapan-persiapan untuk melakukan revitalisasi Pasar Beringin Singkawang agar menjadi sebuah pasar tradisional semi modern yang menjadi kebanggaan pemerintah dan masyarakat Singkawang.
“Revitalisasi yang dilakukan bukan tanpa alasan, mengingat sebagian bangunan Pasar Beringin ini sudah ada sejak tahun 1979 atau sekitar 41 tahun tidak pernah dilakukan perbaikan sehingga kondisinya kini sudah sangat memprihatinkan,” kata Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin, Jumat (28/2/2020).
Dalam menindaklanjuti ini, pihaknya sudah menggelar beberapa kali rapat bersama OPD-OPD terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Perkimta, Dishub dan DLH.
“Dilibatkannya OPD-OPD terkait ini, karena Pasar Beringin Singkawang yang akan dibangun bukan hanya sekedar membangun pasar dan menjadi sentra transaksi berjual beli saja, tapi juga harus menjadi bagian yang utuh terkait dengan rencana Kota Singkawang menjadi kota pariwisata,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, revitalisasi Pasar Beringin Singkawang meliputi penataan sungai yang ada di sekitar pasar, penataan perparkiran dan penataan kawasan yang terkait dengan kuliner dan sebagainya.
“Terkait dengan revitalisasi ini juga, kita sudah menyiapkan desain yang terbaik untuk membangun Pasar Beringin Singkawang agar bisa menjadi kebanggaan Pemkot dan masyarakat Singkawang,” ungkapnya.
Dia menambahkan, jika dalam pembangunannya nanti Pemkot Singkawang akan melibatkan pihak ketiga seperti yang sudah dilakukan di Kota Pontianak.
“Berdasarkan hasil dari konsultasi publik yang sudah dilakukan Pemkot Singkawang beberapa waktu lalu di Jakarta bahwa pembangunannya akan melibatkan pihak ketiga,” jelasnya.
Konsultasi publik yang dilakukan, guna melihat calon investor yang berminat untuk membangun Pasar Beringin Kota Singkawang.
“Berdasarkan presentasi yang kita sampaikan, memang ada beberapa calon investor yang tertarik untuk membangun Pasar Beringin Singkawang,” katanya.
Dengan mereka yang akan membangunnya, sehingga Pemkot Singkawang tidak akan mengeluarkan biaya sepersenpun baik dari APBD maupun APBN.
Kemudian, berdasarkan kesepakatan pada konsultasi publik kemarin, bahwa ada sistem atau pola yang akan dilakukan untuk membangun Pasar Beringin Singkawang. Yaitu dengan sistem Building Operation Transfer (BOT).
“Kalau bahasa di Permendagri Nomor 19 sama dengan BGS (Bangun Guna Serah). Yang artinya kita berikan kepercayaan penuh kepada investor yang terpilih untuk melakukan pembangunan,” ujarnya.
Dengan mereka yang mengeluarkan biaya, sehingga mereka diberikan kewenangan untuk mengelola selama 25 tahun.
Namun, setelah 25 tahun mereka kelola, maka asetnya akan mereka serahkan kembali ke Pemkot Singkawang.
Meski demikian, salah satu kewajiban dari mereka (investor) yang bisa memberikan keuntungan bagi Pemkot Singkawang adalah bahwa selama 25 tahun mereka akan membayar sewa aset kepada Pemkot Singkawang.
“Selain itu, Pemkot Singkawang juga berhak menerima retribusi baik itu dari retribusi perdagangan kios dan los, kebersihan, perparkiran dan lain-lain setiap bulannya,” ungkapnya.
Terkait dengan revitalisasi ini, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mensosialisasikan kepada para pedagang Pasar Beringin, agar dalam pembangunannya kelak dapat berjalan dengan aman dan lancar.