Singkawang, MC – Sebanyak 40 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti Pelatihan Dasar Golongan III Gelombang I Kota Singkawang Tahun 2019.


Singkawang, MC – Sebanyak 40 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti Pelatihan Dasar Golongan III Gelombang I Kota Singkawang Tahun 2019.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pelatihan BKPSDM Kota Singkawang pada Tanggal 25 April-3 Juli 2019 dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Singkawang, Sumastro, Kamis (25/4/2019).

Sumastro mengatakan berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 bahwa masa percobaan/masa prajabatan hanya selama 1 (satu) tahun dari yang sebelumnya 2 (dua) tahun. Untuk masa prajabatan ini harus melalui Pelatihan Dasar CPNS yang hanya diikuti satu kali.

“Jika pada pelaksanaannya Saudara dinyatakan tidak lulus, maka akan diberhentikan dari CPNS dan tidak bias diangkat menjadi PNS,” katanya.

Pelatihan dasar ini, kata Sumastro merupakan sebuah proses yang mau tidak mau, suka atau tidak suka wajib diikuti oleh setiap CPNS sebagai salah satu persyaratan untuk bias diangkat menjadi PNS. “Oleh karena itu ikuti pelatihan dasar ini dengan sungguhsungguh,” harapnya.

Pelatihan dasar CPNS ini memadukan antara pelatihan klasikal (di kelas) dan non klasikal (ditempat kerja) serta memadukan kompetensi social kultural dan kompetensi bidang. Sehingga, kata Sumastro memungkinkan peserta mampu menginternalisasi, menerapkan dan mengaktualisasi serta membuatnya menjadi kebiasaan dan merasakan manfaatnya.

“Sehingga terpatri dalam dirinya sebagai karakter Pegawai Negeri Sipil yang professional sesuai bidang tugas,” ujarnya.

Ia berharap selama pelaksanaan pelatihan dasar CPNS, baik saat proses pembelajaran klasikal maupun non klasikal, para widyaiswara, coach dan mentor akan selalu membantu membimbing, mengarahkan dan mengawasi setiap peserta agar internalisasi dan aktualisasi dapat terwujud dengan baik.

“Jadikanlah pelatihan ini sebagai kesempatan belajar mengubah diri menjadi PNS yang berkualitas. Jangan sia-siakan pemerintah yang telah mengangkat status saudara menjadi seorang CPNS. Setahap lagi akan menjadi PNS,” katanya.

(Media Center Singkawang)