Singkawang, MC– Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Singkawang atas inovasi aplikasi yang berbasis Teknologi Informasi dibidang TP4D (Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah).
Hal tersebut disampaikan Dia pada acara Sosialisasi Aplikasi TP4D Online Kejaksaan Negeri Singkawang di Swiss Bellin Hotel, Selasa (16/7/2019).
“Tujuannya adalah dalam rangka memberikan pendampingan kepada Aparatur Pemerintah dan Instansi lainnya dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,” kata Tjhai Chui Mie.
Tjhai Chui Mie mengatakan Kejaksaan Negeri Singkawang melalui TP4D nya telah berkomitmen untuk melakukan pendampingan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang sebagai bagian untuk mengawal dan memberikan pendampingan kepada Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa, agar dapat melaksanakan proses pengadaan Barang/Jasa secara benar sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan Aplikasi TP4D secara online diharapkan akan memudahkan Perangkat Daerah untuk memintakan pendampingan kepada TP4D, tanpa harus bertatap muka dan dapat dilakukan setiap waktu, dan kesempatan meskipun tidak berada dilokasi yang sama.
Ia mengimbau kepada seluruh kepala OPD dilingkungan Pemkot Singkawang dapat memanfaatkan TP4D sebagai sarana strategis untuk menguatkan koordinasi dapat mengawal dan melakukan pendampingan hukum dalam pelaksanaan pemerintahan, pengelolaan keuangan serta pengadaan barang dan jasa.
“Sehingga kepala OPD maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak perlu lagi merasa ragu dalam melaksanakan kegiatan,” ungkapnya.
Konsep TP4D adalah menempatkan institusi kejaksaan sebagai Penegak hukum bukan Pelaksana pengadaan barang/jasa. Kejaksaan mempunya kepentingan yang besar untuk memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaksana pemerintahan.
“Hal ini Selaras dengan hak yang dijamin Undang–Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 6 yaitu memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Dengan prinsip-prinsip yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan, semestinya kehadiran TP4D mampu melahirkan rasa aman dan keleluasaan aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
“Jika dikemudian hari yang dirasakan berbeda. Misalnya ada ketakutan, intimidasi, intervensi bahkan kooptasi, berarti ada konsepsi pengawalan dan pengamanan yang keliru dalam pelaksanaannya,” katanya.
Dirinya berharap jika dibuka peluang penegakan hukum represif hendaknya dapat berkoordinasi dengan APIP. Artinya penanganan pidana sifatnya ultimum remedium, tindakan terakhir setelah langkah administratif dan perdata dilakukan, tetap dijunjung tinggi dalam penanganan hukum.
Untuk diketahui, bahwa beberapa waktu yang lalu, tepatnya bulan Nopember 2017 telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Kejaksaaan Agung dan Kepolisian Negara RI tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerjasama pada Tanggal 28 Pebruari 2018. Selanjutnya telah ditandatangani juga perjanjian kerjasama antara Gubernur Kalbar dengan Kapolda dan Kajati Kalbar, dan seluruh Kepala Daerah se Kalimantan Barat dengan Kajari dan Kapolres se Kalimantan Barat tentang Koordinasi APIP dan APH pada Tahun 2018.
“Hendaknya Kerjasama ini dapat diimplementasikan dalam hal pendampingan Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan Pemerintah Kota Singkawang antara TP4D dan Inspektorat Kota Singkawang melalui Probity Audit PBJ. Demikian juga apabila ada Pengaduan Masyarakat hendaknya sebelum ditindaklanjuti, maka APIP dan APH dapat saling berkoordinasi, dan perlu komitmen bersama untuk membentuk lingkungan yang kondusif dan meningkatkan pelayanan publik,” katanya.
MC. Kota Singkawang